97 Ribu Orang Di Kupang Belum Memiliki E-KTP
Berdasarkan data dinas kependudukan (Dispenduk) Kota Kupang, warga yang belum miliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik (e-KTP) sebanyak 97 ribu orang.
Hal itu diungkapkan oleh kepala Dinas Kependudukan Kota Kupang, Daud Hironimus Djira, Sabtu, 23 November 2013. “Masih sekitar 97 ribu yang belum melakukan perekaman e-KTP,” ujarnya.
Lebih lanjut, Daud menjelaskan jika dari total 383.589 warga Kota Kupang yang wajib ber-KTP, pihaknya baru melayani sebanyak 155.481 orang. Sementara 213.380 lainnya belum terlayani.
“Kami masih melayani pengurusan e-KTP hingga 31 Desember 2013,” ujarnya seperti dilansir nttterkini.com, sabtu (23/11).
Adapun setelah di cek, ujar daud, pihaknya melakukan konfirmasi ke kelurahan ternyata dari 213.380 warga yang belum terlayani e-KTP telah pindah dan meninggal. Maka yang riil di lapangan hanya sebanyak 97.000 orang yang belum merekam e-KTP.
Perekaman e-KTP ini, lanjut Daud, cuma berlaku hingga akhir Desember 2013, dan setelah itu KTP lama dinyatakan tidak bisa digunakan lagi karena sudah tidak berlaku.
“Tahun depan pelayanan e-KTP hanya fokus di Dinas Kependudukan, tidak di kecamatan lagi,” ucapnya. (as)