Tak Laporkan Dana Kampanye, Caleg Terancam Diskualifikasi
KPU Bitung Sulawesi Utara memberikan intruksi kepada calon legislatif yang akan bertarung pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 mendatang, untuk secepatnya melaporkan dana kampanye. Pelaporan tersebut paling lambat hingga batas waktu 27 Desember 2013 mendatang.
Hal itu wajib dilakukan oleh para caleg dan apabila ada caleg yang tidak memasukan dana kampanye hingga batas waktu yang sudah ditentukan, maka akan didiskualifikasi sebagai peserta Pemilu.
Hal itu diungkapkan oleh Humas KPU Bitung Victor Rotti sperti dikutip di manadotoday.com, kamis (12/13) ”Kepada caleg diharapkan sudah bisa melaporkan dana kampanye ke masing-masing partai politik. Nanti partai politik yang akan menyampaikan ke KPU,” terang
Adapun penegasan pelaporan dana kampanye ini, ungkap Rotti, dilakukan sebagai tindak lanjut dari Surat edaran KPU nomor 713 tahun 2013 yang dipertegas melalui Surat edaran 811 2013 tentang audit dana kampanye.
”Setiap caleg dari parpol wajib menyampaikan dana kampanye hingga batas waktu yang ditentukan. Dan jika tidak siap-siap untuk tidak ikut sebagai peserta Pemilu,” pungkasnya. (as)