PT. MPM Gagas Smelter Pertama di Maluku

PIRU – Peringatan keras Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), memaksa PT. Manusela Prima Meaning (MPM) membangun smelter atau mesin pengolah nikel, di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

Respon tersebut menyusul adanya larangan pemerintah pusat mengeskpor bahan mentah ke luar negeri.

Direktur PT. MPM, Philipus Kakisina mengatakan, Smelter yang dibangun merupakan bentuk hilirisasi hasil eksplorasi menjadi bahan olahan, dimana Nikel yang dihasilkan akan langsung dibersihkan menjadi sponge iron, untuk dilanjutkan pada fase ekspor ke negara tujuan, yaitu Cina.

“Smelter tersebut dibangun disekitar wilayah Gunung Kobar, yang mana beberapa sarana pedukungnya telah dipersiapkan. Rencanannya kapasitas Smelter yang akan dibangun sebesar 20ribu ton,” jelas Philipus belum lama ini.

Ia mengatakan, manajemen PT. MPM juga telah berkordinasi dengan perusahaan luar negeri untuk membangun Smelter berteknologi Jepang, dimana lama pekerjaannya diperkirakan mencapai dua tahun.

“Jika teralisasi, maka Smelter tersebut merupakan yang pertama di Maluku,” ungkapnya.

Selain smelter, PT.MPM juga akan membangun pembangkit listrik di kawasan Kobar sebagai sarana pendukung hilirisasi tambang. Kapasitasnya 200 megawatt, yang mana pengerjaan pabrikasi tersebut akan terlaksana bersamaan dengan pengerjaan smelter nikel.

“Sejauh ini tidak ada kendala. Kami upayakan segala kebutuhan ekspor bisa terealisasi secepatnya,” harapnya. [KRI/GKS]

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.