Ekonomi & Bisnis Maluku 

Pempus Telah Tetapkan Wilayah Pertambangan Maluku dan Maluku Utara

Martha NanlohyAMBON – Pemerintah Pusat (Pempus) melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan wilayah pertambangan untuk Provinsi Maluku dan Maluku Utara.

Untuk menindaklanjuti penetapan tersebut, Dinas ESDM Provinsi Maluku akan menindaklanjutinya dengan menyurati para Bupati maupun Walikota se-Maluku guna menetapkan wilayah pertambangan rakyat.

“Wilayah pertambangan untuk Maluku telah ditetapkan sejak 19 Desember 2013 lalu, hanya saja kita baru terima drafnya yang berbentuk peta, jadi kita baru siapkan surat untuk 11 Kabupten/Kota,” terang Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku, Martha Nanlohy kepada www.indonesiatimur.co belum lama ini.

Dengan adanya penetapan wilayah pertambangan yang kemudian ditindaklanjuti dengan penentuan wilayah pertambangan rakyat, maka hal ini akan menjadi pedoman setiap daerah termasuk provinsi untuk mengawasai setiap aktifitas pertambangan.

Hal ini akan lebih mudah untuk melakukan pengawasan, termasuk pengeluaran ijin-ijin yang berkaitan dengan pertambangan.

“Kita sudah bisa tahu mana wilayah pertambangan milik rakyat maupun wilayah pertambangan yang akan dikelola pihak investor,” tandasnya.

Menyangkut ijin usaha pertambangan sendiri, Dirinya menjelaskan, setelah penetapan oleh pempus, maka daerah bisa mengeluarkan ijin usaha perambangan sesuai kewenangan Kabupaten/Kota masing-masing.

Ia mencontohkan, jika wilayah pertambangannya berada dilintas Kabupaten/Kota, maka yang bertangungjawab mengeluarkan ijin adalah gubernur, begitu juga apabila wilayah berada pada Kabupaten/Kota, maka yang mengeluarkan ijin usaha itu adalah Bupati/Walikota setempat.

“Semua ada tahapannya, kalau untuk pemberian ijin usaha pertambangan, khusus untuk jenis logam harus melalui tender. Namun jika bukan logam atau batuan biasa, ijinnya bisa dikeluarkan Bupati/Walikota ataupun Gubernur,” tutup Nanlohy. [KRI]

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.