Karir Idrus Tatuhey Tamat
JAKARTA – Karir Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Maluku, Idrus Tatuhey tamat setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), melalui sidang yang digelar Selasa (4/3) di Jakarta, memutuskan dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Pemerintahan (FISIP) Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon ini bersalah telah melanggar kode etik.
Idrus Tatuhey terbukti melanggar kode etik lantaran tidak menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mana telah membatalkan SK KPUD Maluku nomor 16/KPTS/KPU-Prov-028/IV/2013.
Hal ini diungkapkan salah satu pelapor atas kasus tersebut di DKPP, Abdul Madjid Latuconsina kepada www.indonesiatimur.co, siang tadi.
Selain Idrus Tatuhey, lanjut Latuconsina, empat komisioner lainnya juga diberikan sanksi keras dari DKPP.
Tidak hanya itu, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku, juga mendapat sanksi yang sama dari DKPP.
“Dengan keputusan ini, terbukti bahwa kredibilitas dan harga diri Ketua KPUD, Ketua Bawaslu Maluku dan kawan-kawan, yang mana moral dan etika mereka sudah dijual demi mengais puing-puing materi, tanpa menjalankan tugas sebagai lembaga abdi negara yang independen,” ungkapnya.
Dikatakannya, dalam putusan DKPP, KPUD dan Bawaslu Maluku dengan sadar telah melanggar aturan Pilkada, oleh karena itu, Pilkada Maluku harus diulang karena dilaksanakan tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang.
“Keputusan ini juga membuktikan bahwa KPUD dan Bawaslu Maluku dengan sadar telah melanggar aturan Pilkada. Oleh karena itu Pilkada Maluku harus diulang,” tandasnya.
Ia berharap, hal ini bisa menjadi contoh yang baik bagi calon Ketua dan Anggota KPUD Maluku yang baru, agar tidak berpihak seperti mereka.
“Saya harap, ini merupakan pelajaran bagi calon Ketua dan Anggota KPUD Maluku yang baru, agar tidak berpihak seperti pendahulunya,” ujarnya. [GKS]