Hot Hukum Nusa Tenggara Timur 

TKI Ilegal Asal NTT Jumlahnya 10 Kali Lipat dari yang Legal

[ilustrasi: int]
[ilustrasi: int]
Kupang – Selama tahun 2013 lalu, ada sebanyak 4.095 tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang dikirim ke sejumlah negara di luar negeri.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTT, Simon Tokan mengatakan  para TKI itu dikirim 64 PJTKI.

“Para TKI itu dikirim ke Malaysia, Singapura, Hongkong, Uni Emirat Arab, Oman dan Qatar,” ujarnya, Senin, 10 Maret 2014.

TKI tersebut, kata Simon, kebanyakan berasal dari Kabupaten Kupang 1.931 orang, Belu 285, Sumba Barat 246, Sumba Barat Daya 472, Timor Tengah Selatan 398, dan Kabupaten Ende 147 orang dan kabupaten lain dibawah 100 orang.

Akan tetapi dia masih menyayangkan karena masih banyaknya pengiriman TKI secara illegal bahkan jumlahnya sangat banyak.

“Jumlahnya mencapai sepuluh kali lipat dari jumlah yang dikirim secara legal,” ungkapnya.

Menurut Simon, pemerintah baru mengetahui adanya TKI ilegal itu setelah mereka terlilit bermasalah. “Para TKI ilegal itu baru diketahui setelah ada kasus yang muncul,” pungkasnya. (as)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.