Tak Bisa Ungkap Kasus Togel, 5 Kapolsek di Gorontalo Kena Sanksi
Gorontalo – Peringatan Kapolda Gorontalo Brigjen Pol Andjaja M.Hum untuk memberikan sanksi kepada para kapolsek yang dianggap tidak mampu mengungkap praktek perjudian, ternyata bukan hanya isapan jempol semata. Belum lama ini, lima kapolsek jajaran Polres Gorontalo dan Polres Gorontalo Kota mendapatkan sanksi.
Dilansir gorontalopost.com, Kamis (27/03), lima kapolsek yang mendapat sanksi itu diantaranya Kapolsek Tolinggula, Kapolsek Anggrek, Kapolsek Limboto Barat, Kapolsek Sumalata dan Kapolsek Kota Barat.
Adapun sanksi yang diberikan pimpinan itu yakni berupa apel pagi setiap hari di lapangan apel yang ada di Polda Gorontalo. Sanksi apel itu sudah berlangsung sejak Senin (24/3) dan rencananya akan diberlakukan selama sepekan.
Kapolsek Limboto Barat Djafar Hunowu mengatakan, sanksi yang diberikan kapolda kepadanya itu adalah suatu hal yang sah-sah saja. Sanksi ini, menurutnya merupakan sebuah ujian agar kedepan bisa lebih baik lagi.
“Kapolsek juga manusia, jadi bagi saya sanksi itu sah-sah saja karena ini sebagai cobaan bagi saya sebagai seorang kapolsek,”kata Djafar Hunowu.
Djafar mengungkapkan, semua data mengenai pihak-pihak yang terlibat praktek perjudian, semuanya sudah disampaikan ke Kapolda langsung. Namun yang menjadi kendala dalam pengungkapan judi togel dan sabung ayam di wilayah Limbar yakni lokasi perjudian yang kerap berpindah-pindah.
Djafar Hunowu mengaku, dirinya sudah mengubah strategi penangkapan terhadap para pelaku judi tersebut.
“Saya optimis dalam tenggang waktu kesempatan yang diberikan Kapolda ini bisa mengungkap para pelaku tindak perjudian itu,” tegasnya.
Sementara, Kapolda Gorontalo Brigjen Pol Drs Andjaja mengatakan, sanksi apel pagi itu akan berlangsung selama seminggu.
“Sanksi lain yang diberikan kepada para kapolsek yakni diberikan target untuk dapat pelaku judi togel, sabung ayam, judi online, judi biskedo, penjualan miras, ilegal loging, penjualan minyak tanah ilelegal serta narkoba,” terangnya.
Kapolda Andjaja masih memberikan kesempatan bagi para Kapolsek untuk bisa mengungkapnya selama dua bulan kedepan.
“Jika sanksi kedua itu tidak bisa dilaksanakan selama dua bulan lamanya, maka siap-siap sanksi pencopotan dari jabatan sudah menunggu,” tutupnya. (as)