Hukum Sulawesi Barat 

Sejumlah Lurah di Majene Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

[ilustrasi]
[ilustrasi]
Majene – Karena diduga menyalahgunakan wewenangnya dalam kasus pungutan liar, sejumlah Lurah di Kabupaten Majene Provinsi Sulbar terancam hukuman 10 tahun penjara.

Mereka diduga menyalahgunakan program sertifikat gratis Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) 2013.

“Perbuatan sejumlah lurah itu diduga melanggar pasal 11 dan 12 UU nomor 31 tahun 1999 Jo UU nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Kasat Reskrim Polres Majene, AKP Jubaidi seperti dilansir fajar.co.id.

Jubaidi menegaskan, apabila keterangan saksi dan alat bukti yang dibutuhkan sudah cukup, maka kasus tersebut akan ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

“Kita akan tetapkan tersangkanya segera,” jelas Jubaidi.

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.