Hukum Sulawesi Utara 

Dispenda Manado Bakal Sita Aset Penunggak Pajak

[ilustrasi: int]
[ilustrasi: int]
Manado – Guna mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Manado, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Manado terus melakukan berabagai upaya. Bahkah bukan hanya sekedar mengingatkan, pihak Dispenda akan bertindak tegas kepada mereka yang tidak membayar pajak tepat waktu.

Kepala Dispenda Manado, Bismark Lumentut mengatakan pihaknya akan memberikan sanksi tegas bagi wajib pajak yang tidak membayar pajak meski sudah diingatkan.

“Saat ini masih relatif banyak penunggak pajak di Kota Manado yang perlu ditertibkan,” katanya seperti dilansir beritamanado.com.

Lumentut mengatakan jika mulai saat ini pihaknya akan bertidak tegas dan tidak akan terus menerus memberikan kelonggaran kepada mereka yang tidak membayar pajak.

“Kami Dispenda Manado akan bertindak tegas. Kalau terus-menerus diberikan kelonggaran dan dispensasi maka wajib pajak akan tidak mematuhi aturan main yang ada,” terangnya.

Bahkan tidak hanya itu, Lumentut menegaskan bahwa pihaknya akan menyita aset para penunggak pajak jika meski telah diingatkan tapi tidak melaksanakannya.

”Jika tidak membayar pajak beberapa bulan atau beberapa tahun, maka aset milik masyarakat akan kami sita,” tegasnya.

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.