Inilah 6 Golongan yang Tarif listriknya Dinaikan
Jakarta – Mulai Selasa (1/7), pemerintah menaikan tarif listrik untuk enam golongan. Hal itu ditegaskan oleh menteri ESDM Jero Wacik.
Wacik mengungkapkan bahwa hal itu dilakukan guna mengurangi beban subsidi listrik yang sampai saat ini terus membengkak.
“Dengan persetujuan DPR, kita akan menaikkan harga listrik,” katanya seperti dilansir antara.
Jero Wacik menekankan bahwa ada enam golongan tarif listrik secara berkala setiap dua bulan. Sementara untuk golongan 450 watt dan 900 watt, pemerintah tidak akan menaikkan tarifnya.
“Kenaikan enam golongan tersebut akan berlangsung bertahap dua bulan sekali sampai harga keekonomian pada 1 November 2014,” sambungnya.
Adapun keenam golongan yang bakal ditaikan tarif listriknya adalah sebagai berikut:
(1) rumah tangga R1 (1.300 VA) dengan kenaikan rata-rata 11,36 persen setiap dua bulan,
(2) rumah tangga R1 (2.200 VA) naik rata-rata 10,43 persen setiap dua bulan,
(3) rumah tangga R2 (3.500-5.500 VA) rata-rata naik 5,7 persen setiap dua bulan.
(4) golongan pelanggan industri I3 non-terbuka dengan kenaikan rata-rata 11,57 persen setiap dua bulan,
(5) penerangan jalan umum P3 naik sekitar 10,69 persen setiap dua bulan, dan
(6) pemerintah P2 (di atas 200 kVA) naik rata-rata 5,36 persen setiap dua bulan.
Wacik menjelaskan, kenaikan itu dibutuhkan guna mengurangi beban subsidi yang besar.
“Ini semua dalam rangka negara sedang kekurangan ‘income’, desakan dari semua pihak bahwa subsidi harus dikurangi,” ungkapnya.