Daerah Maluku 

Tarif Parkir Progresif Mulai Berlaku, Walikota Minta ASN Jadi Contoh Bagi Masyarakat

Ambon, indonesiatimur.co – Tarif parkir baru sesuai Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Tarif Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum, resmi diberlakukan hari ini, Senin 24 Mei 2021.

Walikota Ambon, Richard Louhenapessy,saat memimpin apel bersama, Senin (24/05/2021) pagi di Tribun Lapangan Merdeka menjelaskan,  Dinas Perhubungan (Dishub) telah memberlakukan tarif progresif untuk kendaraan roda empat atau lebih pada lima zona strategis yang potensial serta menerapkan tarif baru di luar zona tersebut.

Terkait penerapan tarif parkir baru sesuai Perwali, Walikota menekankan agar ASN menjadi contoh bagi masyarakat.

“ASN harus menjadi contoh,sehingga betul – betul kebijakan ini berdampak bagi masyarakat. Jangan sampai ditagih dan melawan, itu berarti ASN menjadi trouble maker bagi kebijakan sendiri” kata Walikota.

Diakui Walikota, berbagai respon disampaikan masyarakat terhadap kebijakan kenaikan tarif parkir, ada yang mendukung dan ada yang keberatan, namun hal itu dianggap wajar sebagai bagian dari kebebasan menyampaikan pendapat di negara demokrasi.

“Tidak ada kebijakan yang diterima secara bulat di negara demokrasi, sehingga pro kontra adalah hal yang wajar,” kata Walikota.

Walikota menyatakan dengan adanya kenaikan tarif parkir ini, sistem perparkiran di kota Ambon akan dibenahi, termasuk aparat Dishub di lapangan dan para juru parkir (jukir) yang menjaga lahan perparkiran. Selain itu dengan adanya kenaikan parkir ini akan mendorong masyarakat untuk lebih disiplin dan produktif.

“Semua jukir telah dibekali dengan karcis, apalagi tarifnya sudah progresif. Kalau masyarakat tidak meminta karcis, maka masyarakat tidak mendidik jukir, dan juga merugikan daerah. Jadi semua kita benahi, termasuk para pegawai Dishub yang terkadang lalai. Kalau di kota lain bisa, saya yakin Ambon juga bisa disiplin,” tandasnya.

Untuk diketahui, sesuai Perwali tarif parkir progresif untuk kendaraan roda empat atau lebih berlaku pada lima zona strategis, yakni Jalan A.Y. Patty, A.M Sangadji, Sam Ratulangi, Said Perintah, dan jalan Diponegoro.

Untuk kendaraan roda empat tarifnya Rp. 4000 di jam pertama, kemudian naik Rp.2000/jam di jam berikutnya, roda enam Rp.6000 di jam pertama, kemudian naik Rp.3000/jam di jam berikutnya, dan untuk roda lebih dari enam, Rp 10.000 di jam pertama, kemudian naik Rp.5000/jam di jam berikutnya. Sedangkan untuk tarif parkir kendaraan roda dua, Rp. 3000 dan roda tiga Rp.4000, untuk sekali parkir.

Sedangkan untuk zona bebas di luar zona strategis tarif parkir mengalami kenaikan, untuk kendaraan roda empat dari Rp. 3000 menjadi Rp. 5000, roda enam Rp.8000, Roda lebih dari enam Rp.10.000 dan untuk Motor dari Rp. 2000 menjadi Rp.3000 sekali parkir. Selain itu, diatur juga tarif Parkir Bulanan dengan pembayaran dihitung 85 persen dari ketentuan tarif serta dibayar penuh dimuka. (MCAMBON)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.