Masa Tenang, Bawaslu Sulbar Turunkan Seluruh APK Pilpres
“Penertiban ini dilakukan karena Tim Kampanye dari kedua pasangan Capres-Cawapres tidak juga mengindahkan imbauan Bawaslu untuk menurunkan seluruh APK,” kata Ketua Divisi Penertiban Bawaslu Sulbar, Muhammad Yunus seperti dilansir fajar.co.id.
Menurut Yunus, ada beberapa APK seperti Baliho ataupun spanduk meskipun telah memasuki masa tenang kampanye.
“Semuanya harus ditiadakan sebelum tanggal 8 Juli. Jika lewat dari waktu dan masih ngotot pasang APK, itu bisa dikenai sanksi Pidana,” jelasnya.