Lingkungan Sulawesi Tengah 

Hutan Lindung Palolo Resmi Dijadikan Kawasan Konservasi

[ilustrasi: int]
[ilustrasi: int]
Sigi – Hutan lindung di Kecamatan Palolo ditetapkan sebagai kawasan konservasi oleh Pemerintah Kabupaten Sigi Biromaru, Sulawesi Tengah. Penetapan tersebut berdasarkan surat keputusan Bupati tanggal 15 April 2014.

“Melalui sk itu, kami akan melakukan program rehabilitasi kawasan hutan lindung dengan melakukan berbagai upaya dalam pelestarian kawasan konservasi,” kata Kepala Bidang Tehnis Konservasi Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu (BBTNLL) Ahmad Yani seperti dilansir metrosulteng.com.

Yani mengungkapkan bahwa pelestarian kawasan hutan tersebut sebagai upaya untuk menjaga lingkungan agar tetap hijau.

“Serta mencegah terjadinya perambahan liar yang dilakukan oleh masyarakat khususnya para pengusaha kayu yang hanya ingin meraup keuntungan saja,” jelasnya.

Yani menjelaskan bahwa ada beberapa titik rehabilitasi yang telah dilakukan dikawasan koservasi yang saat ini dalam tahap penaman kembali pohon.

“Diantaranya Desa Lembang Tongoa di Kecamatan Palolo Kabupaten Sigi,” katanya.

Lebih lanjut, Yani menambahkan, penanaman kembali pohon dikawasan hutan lindung yang sempat rusak diharap dapat melestarikan kembali habitat yang ada didalamnya.

“Program rehabilitasi kawasan konservasi NNTNL telah melibatkan masyarakat desa setempat untuk turut serta melestarikan kawasan hutan lindung,” pungkasnya.

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.