Lingkungan Sulawesi Tenggara 

KemenLH Sultra Temukan 36 AMDAL Tak Memenuhi Syarat

Kendari — Proses obral penerbitan izin Amdal untuk mendapat Surat Keterangan Kelayakan Lingkungan (SKKL) dan izin lingkungan sudah bukan rahasia umum lagi. Bahkan, berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Lingkungan Hidup (KemenLH) dan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sulawesi Tenggara (Sultra) di kabupaten/kota menemukan sedikitnya 36 izin Amdal yang terkesan dipaksakan. “Hasil evaluasi produk Amdal menemukan 36 izin yang tidak memenuhi syarat,” kata Hakku Wahab, Kepala BLH Sultra di ruang kerjanya, seperti dilansir kendarinews, 07/08. Hakku merinci, temuan tim terbanyak di Bombana, yakni 29 izin disusul Konawe Selatan (Konsel) sebanyak 7 izin. “Sementara…

Read More
Hukum Sulawesi Tenggara 

Di Sultra, Bangunan Tanpa Amdal Bakal Kena Sanksi

Kendari – Pembangunan gedung berskala besar harus memiliki dokumen analisis dampak lingkungan hidup (Amdal). Hal itu ditegaskan oleh Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Rusnani. Rusnani mengatakan jika ditemukan bangunan yang tidak memiliki Amdal, pihaknya akan memberikan sanksi. Adapun sanksi yang diberikan yakni berupa sanksi administrasi dan penghentian pembangunan. “Berdasarkan Undang-undang nomor 23 tahun  2009 tentang pengelolaan lingkungan hidup, dokumen Amdal penting untuk dimiliki,  apalagi untuk bangunan yang berskala besar,” ujarnya, seperti dilansir Kendarinews.com, Jum’at (7/3). Menurut Rusnani, pihaknya rutin melakukan pengawasan  terhadap pembangunan khususnya bangunan yang…

Read More