Hukum Sulawesi Utara 

Kendaraan yang Belum Bayar Pajak Tak Boleh Mengisi BBM

[foto: int]
[foto: int]
Mitra – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra) akan memberlakukan aturan untuk kendaraan. Nanti kendaraan yang belum membayar pajak, maka tidak diperkenankan mengisi BBM di SPBU.

“Yang belum membayar pajak kendaraan bermotor tidak diperkenankan mengisi BBM di SPBU,” kata Sekda Mitra Ir Adrianus Tinungki Meng seperti dilansir manado24.com.

Adrianus mengatakan, pihak pemerintah daerah akan mendata kendaraan baik roda dua maupun roda empat.

“Kami siap membantu dan memberikan kontribusi dalam pelaksanaan operasi sadar pajak,” jelasnya.

Hal ini, kata Adrianus, sebagaimana hasil kesepakatan saat rapat koordinasi tim pembina Samsat yang dirangkaikan dengan penyerahan bagi hasil pajak provinsi yang dipimpin Sekprov Sulut Ir SR Mokodongan beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Mitra Mecky Tumimomor SE MSi membenarkan hal tersebut.

“Untuk tahap pertama yakni tanggal 1-21 September 2014 pekan depan, secara serentak dan terpadu akan dilaksanan operasi sadar pajak di SPBU-SPBU yang ada di Mitra,” ucapnya.

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.