Hukum Maluku Utara 

Ilegal Fishing, 50 Orang Nelayan Asing Ditangkap di Malut

[foto: int]
[foto: int]
Ternate – 50 orang nelayan asing serta kapalnya ditangkap oleh petugas Bea Cukai Maluku Utara (Malut). Mereka ditangkap karena terbukti melakukan aktifitas pencurian ikan (illegal fishing) di perairan Malut.

Kapal yang berukuran sekitar 50×10 meter itu ditumpangi 50 ABK, dan didalamnya terdapat alat tangkapan berupa pukat berukuran raksasa yang diletakan di bagian dalam kapal.

Selanjutnya, personil Bea Cukai langsung mengawal kapal menuju Ternate dan tiba di pelabuhan perikanan, Bastiong, sekitar pukul 17.00 Jumat kemarin. Saat tiba di pelabuhan, para nelayan tersebut langsung digeledah satu persatu oleh anggota Bea Cukai.

Sayangnya, petugas Bea Cukai melarang sejumlah awak media untuk wawancara bahkan tidak memberikan komentar akan penangkapan tersebut.

”Saya tidak bisa jelaskan,”ujar salah seorang petugas Bea Cukai.

Wartawan juga dilarang untuk mendekati kapal karena pihak bea cukai sedang melakukan pemeriksaan serta pengembangan lanjutan terhadap 50 orang nelayan asing tersebut.

”Mereka memang sedang menangkap ikan secara illegal, ”ucapnya lagi.

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.