Hukum Nusa Tenggara Timur 

Para Kepala Daerah di NTT Tolak Pilkada Lewat DPRD

[ilustrasi: int]
[ilustrasi: int]
Kupang – Wacana pemilihan kepala daerah yang secara tidak langsung dilakukan oleh DPRD, kini sedang hangat diperbincangkan. Dari mulai yang mendukung sampai menolak wacana undang-undang tersebut. Di NTT misalnya, ada sebanyak 21 Bupati dan satu wali kota di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang menolak secara tegas wacana tersebut.

Wali Kota Kupang, Jonas Salean mengatakan bahwa pihaknya bersama kepala daerah lain telah sepakat menolak, karena dinilai akan merampas hak demokrasi rakyat.

“Kami sudah sepakat menolak pemilihan kepala daerah oleh DPRD,” katanya, Rabu, 10 September 2014 seperti dilansir nttterkini.com.

Menurut Jonas, pemilihan kepala daerah oleh DPRD akan memakan biaya yang lebih besar, dibandingkan dengan pemilihan langsung oleh rakyat.

“Bisa saja, pemilihan melalui DPRD justru biayanya lebih besar,” ucapnya.

Selain itu, lanjut Jonas, pemilihan oleh DPRD akan mengabaikan hak rakyat untuk memilih seperti yang sesuai dengan azas demokrasi.

“Kepala daerah yang dipilih juga terkesan hanya bertanggungjawab kepada DPRD, bukan kepada rakyat,” ungkapnya.

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.