Hot Hukum Maluku Maluku Utara 

Pelanggan PLN Maluku dan Malut Menunggak Lebih dari Rp80 Miliar

[foto: int]
[foto: int]
Ambon – Hingga September 2014, tunggakan pelanggan listrik di PT PLN Persero wilayah Maluku dan Maluku Utara mencapai lebih dari Rp80 miliar. Pelanggan umum atau masyarakat menjadi penunggak terbesar pembayaran listrik.

Manajer Umum PT PLN Persero wilayah Maluku dan Maluku Utara, Ikhsan Asaad menyebutkan PLN area Ambon memiliki tunggakan terbesar, disusul Kabupaten Tual dan Kota Ternate, Maluku Utara.

“Tunggakan tersebut mengalami penurun dari setahun lalu yang mencapai lebih dari Rp100 miliar setiap bulan,” ucapnya seperti dilansir metrotvnews.com.

Ikhsan mengungkapkan, salah satu cara untuk menekan tunggakan yakni dengan melakukan operasi penertiban pembayaran listrik.

“Pelanggaran yang tidak membayar di atas empat bulan bakal kena sanksi pemutusan hubungan arus listrik,” tegasnya.

Selain itu, Ikhsan juga meminta petugas PLN tidak melindungi pelanggan umum yang menunggak membayar listrik.

“Jika ada petugas PLN yang membeking pelanggan, akan diambil tindakan tegas,” jelas dia.

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.