Tahun ini, BI Maluku Telah Memusnahkan Rp493,5 M Uang Tak Layak Edar
“BI memusnahkan uang lusuh ini setiap bulan berkisar antara Rp37,8 miliar hingga Rp59,1 miliar,” kata Deputi Kepala Perwakilan KPW BI Provinsi Maluku Ircham AN di Ambon, Rabu (26/11/2014) seperti dilansir Antara.
Menurut Ircham, uang yang tidak layak edar tersebut ditarik untuk dimusnahkan dan digantikan lagi dengan uang yang baru.
“Pelaksanaan pemusnahan uang lusuh itu dengan satu berita acara melalui panitia di BI guna proses pemusnahannya,” lanjutnya.
Sementara itu, peredaran uag palsu di Maluku terhitung kecil karena hingga November ini, uang palsu yang ditemukan hanya 28 lembar saja.
“Dalam mengantisipasi peredaran uang palsu ini, BI selalu melakukan sosialisasi ke daerah-daerah agar masyarakat lebih memahami lagi dan lebih mengenal uang asli yang dikeluarkan BI,” jelasnya.