Ekonomi & Bisnis Maluku 

BI Maluku ‘Musnahkan’ Uang 80 Miliar

Ambon – Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Maluku telah memusnahkan uang tidak layak edar (lusuh) sebanyak Rp80 miliar. Uang sebanyak itu terkumpul selama Januari hingga 20 April 2016. Deputi Perwakilan BI Maluku Joko Triono mengatakan bahwa pihak BI siap untuk terus melakukan pemusnahan itu dengan tujuan untuk menjaga kestabilan uang yang beredar yang layak digunakan. “Uang lusuh ini bersumber dari dunia perbankan dan masyarakat yang menukar langsung ke BI,” kata Joko Triono seperti dikutip dari Antara, di Ambon, Kamis (21/4). Menurut Joko Triono, setiap uang yang masuk dari bank…

Read More
Ekonomi & Bisnis Gorontalo 

60 Persen Uang di Gorontalo dalam Kondisi Lusuh

Gorontalo – Tingkat kelusuhan uang yang beredar di Provinsi Gorontalo masuk dalam kategori tinggi. Bahkan untuk uang pecahan 50.000 kebawah, tingkat kelusuhan uang mencapai 60 persen. “Untuk pecahan Rp 50 ribu sebesar 50 persen, dan untuk pecahan Rp 100.000 sebanyak 30 persen,” tulis Bank Indonesia (BI) Perwakilan Gorontalo, seperti dilansir liputan6, 09 Februari 2015. Manager Unit Komunikasi dan Koordinasi Kebijakan Kantor Perwakilan BI Provinsi Gorontalo, Unggul Priyatna mengatakan bahwa seharusnya uang lusuh yang tidak layak itu dimusnahkan. “Harusnya diganti dengan uang yang baru,” kata dia. Akan tetapi, lanjut Priyatna, saat…

Read More
Hukum Maluku 

Tahun ini, BI Maluku Telah Memusnahkan Rp493,5 M Uang Tak Layak Edar

Ambon – Selama periode Januari hingga menjelang akhir bulan November 2014, Bank Indonesia (BI) Provinsi Maluku telah memusnahkan uang tidak layak edar (lusuh) senilai Rp493.522.793.550. Diperkirakan hingga Desember 2014 mendatang, nilai uang lusuh tersebut akan semakin bertambah lagi serta lebih banyak dibanding tahun sebelumnya yang hanya Rp356 Miliar. “BI memusnahkan uang lusuh ini setiap bulan berkisar antara Rp37,8 miliar hingga Rp59,1 miliar,” kata Deputi Kepala Perwakilan KPW BI Provinsi Maluku Ircham AN di Ambon, Rabu (26/11/2014) seperti dilansir Antara. Menurut Ircham, uang yang tidak layak edar tersebut ditarik untuk dimusnahkan…

Read More
Ekonomi & Bisnis Maluku 

BI Maluku Musnahkan Rp356 Miliar Uang Lusuh

Selama periode Januari hingga 17 Desember 2013, Bank Indonesia Provinsi Maluku telah memusnahkan uang lusuh yang tidak layak edar sebesar Rp356 miliar. Hal itu disampaikan oleh kata Deputi Kepala Perwakilan KPW BI Provinsi Maluku Ircham AN, di Ambon, Rabu (18/12/2013). Ia menjelaskan, nilai tersebut lebih besar jika dibandingkan dengan uang lusuh periode Januari – Desember 2012 sebesar Rp328 miliar. Selain itu, terkumpulnya uang lusuh ini melalui proses sortir oleh BI terhadap uang yang masuk dari bank-bank di daerah. “Setelah uang masuk dari bank di sortir, kemudian uang yang tidak layak…

Read More