Ekonomi & Bisnis Maluku 

BI Maluku Musnahkan Rp356 Miliar Uang Lusuh

[foto: int]
[foto: int]
Selama periode Januari hingga 17 Desember 2013, Bank Indonesia Provinsi Maluku telah memusnahkan uang lusuh yang tidak layak edar sebesar Rp356 miliar. Hal itu disampaikan oleh kata Deputi Kepala Perwakilan KPW BI Provinsi Maluku Ircham AN, di Ambon, Rabu (18/12/2013).

Ia menjelaskan, nilai tersebut lebih besar jika dibandingkan dengan uang lusuh periode Januari – Desember 2012 sebesar Rp328 miliar. Selain itu, terkumpulnya uang lusuh ini melalui proses sortir oleh BI terhadap uang yang masuk dari bank-bank di daerah.

“Setelah uang masuk dari bank di sortir, kemudian uang yang tidak layak edar dipisahkan dengan uang yang layak edar,” ujarnya.

Uang yang tidak layak edar tersebut, lanjutnya,  ditarik untuk dimusnahkan dan digantikan lagi dengan uang yang baru. Adapun pelaksanaan pemusnahan uang lusuh itu dengan satu berita acara melalui panitia di BI.

“Uang itu dihancurkan hingga bentuknya kecil – kecil sehingga tidak bisa lagi disatukan, kemudian dilakukan pembakaran di tempat pembuangan akhir (TPA),” terangnya.

Disinggung mengenai uang palsu yang beredar di Maluku selama 2013, Ircham menjelaskan, jumlahnya sangat kecil sebab hingga November ditemukan 2.100 lembar dalam bentuk pecahan Rp100.000 dan juga Rp50.000.

Dalam mengantisipasi peredaran uang palsu ini, menurut Ircham, BI selalu melakukan sosialisasi ke daerah-daerah.

“Selama ini sosialisasi juga sudah dilakukan di Kota Masohi, Saumlaki, Buru yang terutama kepada masyarakat dan juga sekolah – sekolah agar masyarakat lebih memahami dengan uang rupiah tersebut” pungkasnya.

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.