Hukum Sulawesi Selatan 

4 Pengedar Uang Palsu Kawasan Indonesia Timur Ditangkap Polisi

Makassar – Empat pengedar uang palsu (upal) diamankan oleh satuan aparat Polres Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), 11/02/15. Keempat pengedar tersebut diduga merupakan pengedar jaringan uang palsu untuk wilayah Indonesia bagian timur. Dari keempat pelaku ini, dua di antaranya merupakan oknum anggota TNI, serta petugas Bandara International Sultan Hasanuddin, Makassar, sedangkan dua pelaku lainnya adalah pelajar SMA. Dilansir Sindo News, penangkapan dilakukan saat pelaku belanja di salah satu toko di Desa Samangki Simbang, Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Dari tangan tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang palsu pecahan…

Read More
Hukum 

Rp 12,2 Miliar Uang Palsu Dengan Kualitas Tinggi Rencananya Disebar ke Indonesia Timur

Jember— Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur berhasil menangkap pelaku pengedar uang palsu dengan barang bukti sebanyak Rp 12,2 miliar. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, diketahui bahwa uang palsu tersebut rencananya akan diedarkan ke wilayah Indonesia bagian timur. Kapolres Jember AKBP Sabilul Alif mengungkapkan bahwa para pelaku diduga kuat adalah sindikat nasional pelaku pemalsuan uang. “Rencananya, uang (palsu) sejumlah Rp 12,2 miliar akan dikirimkan kepada seseorang di Bali, untuk kemudian diedarkan ke wilayah Indonesia timur,” ungkap AKBP Sabilul Alif dalam keterangan persnya, seperti dikutip Kompas, Senin (26/1/2015). Uang palsu tersebut, lanjut AKBP…

Read More
Hukum Maluku 

Tahun ini, BI Maluku Telah Memusnahkan Rp493,5 M Uang Tak Layak Edar

Ambon – Selama periode Januari hingga menjelang akhir bulan November 2014, Bank Indonesia (BI) Provinsi Maluku telah memusnahkan uang tidak layak edar (lusuh) senilai Rp493.522.793.550. Diperkirakan hingga Desember 2014 mendatang, nilai uang lusuh tersebut akan semakin bertambah lagi serta lebih banyak dibanding tahun sebelumnya yang hanya Rp356 Miliar. “BI memusnahkan uang lusuh ini setiap bulan berkisar antara Rp37,8 miliar hingga Rp59,1 miliar,” kata Deputi Kepala Perwakilan KPW BI Provinsi Maluku Ircham AN di Ambon, Rabu (26/11/2014) seperti dilansir Antara. Menurut Ircham, uang yang tidak layak edar tersebut ditarik untuk dimusnahkan…

Read More
Ekonomi & Bisnis Maluku 

BI Maluku Musnahkan Rp356 Miliar Uang Lusuh

Selama periode Januari hingga 17 Desember 2013, Bank Indonesia Provinsi Maluku telah memusnahkan uang lusuh yang tidak layak edar sebesar Rp356 miliar. Hal itu disampaikan oleh kata Deputi Kepala Perwakilan KPW BI Provinsi Maluku Ircham AN, di Ambon, Rabu (18/12/2013). Ia menjelaskan, nilai tersebut lebih besar jika dibandingkan dengan uang lusuh periode Januari – Desember 2012 sebesar Rp328 miliar. Selain itu, terkumpulnya uang lusuh ini melalui proses sortir oleh BI terhadap uang yang masuk dari bank-bank di daerah. “Setelah uang masuk dari bank di sortir, kemudian uang yang tidak layak…

Read More