Hukum Sulawesi Selatan 

Ternyata, Gembong Perampokan Minimarket di Makassar Adalah Remaja 15 Tahun

[foto: int]
[foto: int]
Makassar –Perampokan minimarket di Makassar Sulawesi Selatan (Sulsel) beberapa bulan terakhir marak terjadi. Ternyata, salah satu gembong perampokan yang sering diikuti dengan aksi perusakan bahkan nekad melukai korbannya itu adalah seorang pemuda berumur 15 tahun.

Virginawan alias Dion, pemuda berumur 15 tahun itu berhasil ditangkap oleh Polsekta Ujung Pandang setelah sebelumnya masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolsekta Ujung Pandang Kompol Nahwu Thaiyyeb kepada wartawan mengatakan bahwa pelaku diringkus di tempat persembunyiannya, di Jalan Rajawali, Kecamatan Mamajang, dini hari Selasa, 22/1/2015.

“Pelaku Dion ditangkap berdasarkan pengembangan dua pelaku yang ditangkap sebelumnya, yakni Wahyudi alias Jupes, dan Aditya alias Botak,” kata Kompol Nahwu.

Menurut Nahwu, dari catatan kepolisian, pelaku pernah merampok beberapa minimarket seperti Alfamart di Kecamatan Panakukkang, dan Alfamart di Jalan Singa dan Jalan Boulevard.

“Kompolotan pelaku penyerang minimarket dikenal geng motor Rajawali Bersatu (RBS),” jelas Kapolsekta. (ak)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.