Hukum Sulawesi Utara 

Tak Terima Dituduh, Gubernur Sulut Laporkan LSM Ke Polisi

[foto: int]
[foto: int]
Sulut – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) DR. Sinyo Harry Sarundajang (SHS) berang atas tuduhan yang diorasikan oleh Lemabaga Swadaya Masyarakat (LSM) PAMI di gedung KPK beberapa waktu lalu. SHS mengambil langkah hukum yakni dengan melaporkan organisasi tersebut ke Polisi karena dinilai telah melakukan fitnah.

Melalui kuasa hukumnya, Johanes Budiman SH, dikatakan bahwa pihaknya telah melakukan uji materi isi aksi demo PAMI di KPK.

“Banyak peluang untuk menjerat mereka melalui UU Informasi Teknologi (IT) dan KUHAP,” katanya.

Menurut Yohanes, hampir semua yang dituduhkan sudah pernah terangkat dan sering diulang-ulang setiap tahun.

“Jelas, itu ada masalah. Kami akan laporkan tudingan Rommy melalui PAMI ke Polda Jakarta, sesuai Locus Delicti. Dan akan melaporkannya ke Polda Sulut,” tuturnya.

PAMI diduga telah melanggar tindak pidana pasal 154, pasal 155 dan pasal 310 sampai pasal 317 KUH Pidana junto pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2 UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Teknologi (IT). [ak]

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.