Ekonomi & Bisnis Sulawesi Tengah 

Terlalu! 70% Perusahaan Sawit di Sulteng Ilegal

[foto: int]
[foto: int]
Banggai – Berdasarkan data dari Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Tengah, lebih dari 70% perusahaan kelapa sawit tanpa mengantongi Hak Guna Usaha. Sebagian besar dikuasai anak usaha PT Astra Agro Lestari, Sinarmas Group, dan Kencana Agri Ltd.

“Dari 48 perusahaan, hanya 14 yang sudah mengantongi HGU, sementara sisanya belum memiliki,” kata Edisutrisno, Direktur Advokasi Transformasi untuk Keadilan (TuK) Indonesia seperti dilansir Bisnis.com, 23/03/15.

Saat ini, di Sulawesi Tengah terdapat sekitar 48 perusahaan dengan luas lahan lebih dari 650.000 hektar. Berdasarkan pantaun TuK Indonesia, perusahaan tersebut tetap saja menggarap lahan yang belum menjadi haknya.

“Perusahaan ini dalam praktiknya sering menunda menerbitkan HGU, padahal sudah menguasai ribuan hektar lahan,” terangnya.

Menurut Edi, tanpa HGU, artinya mereka beroperasi secara illegal, ini yang dirugikan pemerintah karena tidak ada pemasukan pajak,

“Dan juga warga yang tanahnya diambil,” ucapnya.

Edi menambahkan jika hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan PP No 40/1996 tentang Hak Guna Usaha. (ak)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.