Terlalu! 70% Perusahaan Sawit di Sulteng Ilegal
“Dari 48 perusahaan, hanya 14 yang sudah mengantongi HGU, sementara sisanya belum memiliki,” kata Edisutrisno, Direktur Advokasi Transformasi untuk Keadilan (TuK) Indonesia seperti dilansir Bisnis.com, 23/03/15.
Saat ini, di Sulawesi Tengah terdapat sekitar 48 perusahaan dengan luas lahan lebih dari 650.000 hektar. Berdasarkan pantaun TuK Indonesia, perusahaan tersebut tetap saja menggarap lahan yang belum menjadi haknya.
“Perusahaan ini dalam praktiknya sering menunda menerbitkan HGU, padahal sudah menguasai ribuan hektar lahan,” terangnya.
Menurut Edi, tanpa HGU, artinya mereka beroperasi secara illegal, ini yang dirugikan pemerintah karena tidak ada pemasukan pajak,
“Dan juga warga yang tanahnya diambil,” ucapnya.
Edi menambahkan jika hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan PP No 40/1996 tentang Hak Guna Usaha. (ak)