Hukum Nusa Tenggara Timur 

Ada 30 Orang Tersangka Baru Kasus Traficking di NTT

[foto: int]
[foto: int]
Kupang – Selama Januari-Mei 2015, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menetapkan sebanyak 30 orang sebagai tersangka kasus perdagangan manusia (human trafficking). Semua tersangka tersebut ditetapkan sebagai tersangka dari 27 kasus yang ditangani.

“27 kasus yang kami tangani dengan jumlah tersangka 30 orang,” kata Kepala Polda NTT Brigadir Jenderal Endang Sunjaya kepada Temo, Selasa, 7 Juni 2015.

Menurut Endang, dari 27 kasus itu, 20 kasus diantaranya kini dalam proses penyidikan, sedangkan 5 kasus proses penyelidikan, dan 2 kasus telah selesai.

“Ditambah tiga kasus lama yang diproses tahun 2015 dan sudah selesai,” ungkapnya.

Sementara itu, lanjut Endang, ada ratusan korban human traficking yang telah berhasil diamankan oleh pihak berwajib.

“Jumlah korban trafficking yang berhasil diamankan sebanyak 106 orang,” tuturnya.

Endang mengungkapkan, kasus perdagangan manusia yang menonjol adalah melalui pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri.

“Ada yang ke Malaysia, Hong Kong, dan Taiwan melalui Batam dengan tersangka utama Florida Lau alias Lora dan Nara Putra Sentosa alias Bob Riwu,” jelasnya.

Adapun kasus lainnya, lanjut Endang, adalah pengiriman TKI ke Malaysia, Singapura, dan Hong Kong melalui Denpasar, Bali, dengan tersangka utama Joni Liem.

“Ini melibatkan dua anggota Kepolisian Resor Belu: Bripka Davidson Anin dan Bripka Dema Siaan Fuah,” tegas. (aK)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.