Hukum Papua 

Kasus Tolikara, Pertama Kali dalam Sejarah Papua

[foto: int]
[ilustrasi foto: int]
Papua – Ketua Sekolah Tinggi Filsafat Teologi Fajar Timur Pater Neles Tebay mengatakan bahwa pembakaran musala di Tolikara adalah peristiwa pertama kali dalam sejarah Papua. Kerusuhan yang terjadi di Karubaga, Kabupaten Tolikara, pada Jumat, 17 Juli, saat Idul Fitri itu membuat marah warga asli Papua.

“Orang Papua tidak pernah membakar tempat ibadah selama ini, kecuali yang baru terjadi di Tolikara,” ucapnya, seperti dilansir Metrotv News, 18/07.

Menurut Peter, tindakan pembakaran seperti ini, baik dilakukan secara sengaja atau tanpa direncanakan, tidak dapat diterima dan dibenarkan setiap orang beriman.

“Tradisi budaya mengajarkan orang Papua tidak boleh mengganggu tempat-tempat yang dipandang keramat, sakral atau suci menurut kepercayaan budaya setempat,” ujar pria yang juga koordinator Jaringan Damai Papua.

Peter menegaskan bahwa tempat-tempat suci dalam budaya adalah tempat-tempat yang, menurut keyakinan orang setempat, dihuni roh-roh.

“Apabila menganggu tempat suci ini, menurut keyakinan orang Papua, maka akan ada konsekuensi dalam hidup keluarga dari orang yang mengganggu tempat tersebut,” tegasnya.

Konsekuensinya, kata dia, bisa saja pengganggu jatuh sakit atau salah satu anggota keluarganya meninggal tanpa sakit terlebih dahulu atau bahkan juga terjadi musibah kelaparan.

“Orang Papua, entah apapun agamanya, tidak pernah mengganggu, apalagi membakar tempat suci. Daun rumput selembar saja tidak pernah diganggu dan dipetik dari halaman gereja atau masjid,” jelasnya. (aK)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.