Daerah Hukum Maluku Maluku Utara 

Maluku dan Malut Minta Otonomi Khusus Kelautan

[ilustrasi: int]
[ilustrasi: int]
Jakarta – Maluku dan Maluku Utara merupakan provinsi di kawasan timur indonesia yang sekitar 90 persen wilayahnya adalah lautan. Karenanya, sejumlah tokoh asal Maluku meminta kepada pemerintah agar mendapatkan otonomi khusus kelautan.

Hal itu disampaikan oleh beberapa tokoh asal Maluku diantaranya pakar laut dalam Dr Augy Syuhailatua, praktisi migas Boetje HP Balthazat, Direktur Eksekutif Archipelago Solidarity Foundation Angelina Pattiasina di Jakarta, seperti dilansir Bisniscom, Senin (3/8/2015).

Menurut mereka, potensi kelautan di maluku dan maluku utara sangat tinggi. Hal inilah yang kemudian membuat sejumlah tokoh tersebut meminta agar Maluku dan Maluku Utara diberikan otonomi khusus.

“Tuntutan hak otonomi khusus kelautan bagi Maluku adalah sesuatu yang wajar,” kata Direktur Eksekutif Archipelago Solidarity Foundation Angelina Pattiasina.

Tuntutan tersebut, kata dia, semestinya diberikan demi kemajuan dan kesejahteraan rakyat Maluku yang kini masuk wilayah empat besar termiskin dari 34 provinsi. Menurutnya, selama ini pendapatan domestik regional bruto rendah karena kerap dihitung berdasarkan wilayah daratan dan jumlah penduduk.

“Hal itu tidak sesuai dengan kenyataan di Malukum” tegasnya.

Selain itu, lanjut Angelina, pihaknya juga meminta hak ulayat dikembalikan kepada Maluku yang sempat hilang.

“Hanya satu provinsi yang memiliki hak ulayat yang disebut Petuanan dengan kepala daerah berkuasa hingga ke lautan, namun kini tidak ada lagi,” jelasnya. (as)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.