Hukum Papua 

Ribuan Napi di Papua Dapat Remisi Kemerdekaan

Ilustrasi penerimaan remisi.
Ilustrasi penerimaan remisi.

Jayapura – Jelang upacara HUT ke-70 RI 17 Agustus 2015, ribuan narapidana di sejumlah lembaga pemasyarakatan umum dan militer di Provinsi Papua dikabarkan akan mendapat remisi kemerdekaan.

“Ada narapidana yang bisa langsung bebas setelah menerima remisi. Mereka yang bisa langsung bebas terbagi dalam dua bagian,” kata Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Papua Abner Banosro, seperti dilansir Metrotv News, 16/08.

Abner merinci bahwa setidaknya ada 1.744 narapidana akan mendapat pengurangan hukuman ketika upacara HUT ke-70 RI 17 Agustus besok.

“Ada yang menerima remisi umum sebanyak 836 orang dan remisi dasawarsa mencapai 908 orang,” kata Abner di Jayapura.

Para narapidana yang mendapat remisi tersebut tersebar di delapan lapas, satu rutan dan satu lembaga pemasyarakatan militer Jayapura. Adapun remisi umum yang langsung bebas itu di Lapas Abepura ada empat orang, Lapas Narkotika Doyo Baru satu orang.

“Di Lapas Timika satu orang, Lapas Biak lima orang dan di Lapas Wamena dua orang,” sambungnya.

Kemudian, mereka yang akan menerima remisi dasarwasa yang langsung bebas ada empat orang di Lapas Abepura, empat di Lapas Narkoba Doyo Baru dan 11 orang di Lapas Merauke.

“Kalau di Lapas Biak ada tujuh orang, di Lapas Serui dua orang, Lapas Nabire tiga orang dan di Lapas Wamena satu orang,” katanya. (aK)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.