Hukum Sulawesi Tengah 

Dituduh Menipu, Gubernur Sulteng Dilaporkan ke Mabes Polri

[foto: int]
[foto: int]
Jakarta Direktur Utama PT Sulteng Mineral Mandiri dan Sulteng Industri Mandiri Muhammad Heri Surya melaoprkan Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Longki Djanggola ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Laporan tersebut terkait dugaan penipuan dan penggelapan dalam proses pengurusan izin tambang di Sulteng.

“Kami melaporkan Gubernur Sulawesi Tengah terkait dugaan pidana penipuan, penggelapan serta penyalahgunaan jabatan dan wewenang,” kata kuasa hukum Heri Surya, Fredi K Simanungkalit, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, seperti dilansir Okezone, Rabu (9/9).

Fredi menerangkan bahwa pada awalnya kliennya (Heri Surya) mengajukan permohonan mendapatkan lokasi untuk pertambangan nikel dengan luas mencapai 13 ribu hektar dan akan dibangun smelter di sana. Namun kemudian, kliennya menyesalkan izin tambang tersebut tak kunjung keluar.

“Kami dijanjikan akan diberikan IUP baik secara lisan maupun tulisan. Rekomendasi sudah keluar sehingga kami yakin, namun, setelah kami menunggu sampai saat ini belum juga ada izin yang keluar,” terang Fredi.

Setelah diselidiki, lanjut Fredi, ternyata IUP tersebut malah diberikan kepada pihak ketiga dan tentu membuat kliennya mengalami kerugian karena terkena denda penalti lebih Rp75 miliar dari investor asal China.

“Kami telah mengalami rugi dan terkena penalti dari perusahaan China yang merupakan investor yang akan bekerjasama dengan kliennya. Karena kami gagal menunjukan IUP yang telah kami janjikan,” tutur Fredi.

Fredi menambahkan, kasus ini sebetulnya telah bergulir sejak April 2015 lalu, namun pihaknya baru melaporkannya sekarang karena pihaknya terlebih dahulu telah melakukan berbagai itikad baik. (aK)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.