250 Izin Usaha Pertambangan di Sultra Akan Dibekukan
Kendari – Sebanyak 250 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Sulawesi Tenggara (Sultra) terpaksa harus dibekukan. Pasalnya, ratusan perusahaan pemegang IUP tersebut dinilai tidak menunaikan kewajibannya.
“Kita akan membekukan IUP yang dikantongi 250 perusahaan tambang itu, karena hampir seluruh kewajiban mereka terhadap daerah maupun negara tidak pernah diselesaikan,” kata Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Sumber Daya Alam Provinsi Sultra, Burhanuddin di Kendari, seperti dilansir SinarHarapan, Selasa (8/9).
Menurut Burhanuddin, sejak mengantongi IUP, mereka tidak pernah membayar retribusi dan pajak royalti kepada daerah. Kini, dia juga mengaku tengah mengkaji 18 perusahaan tambang yang kerapkali bandel menunaikan kewajiban mereka kepada daerah.
“IUP ke 18 perusahaan tambang tersebut sangat mungkin dibekukan bila nanti terbukti nakal,” terangnya.
Setelah 250 IUP nanti dibekukan, kata dia, perusahaan tambang yang beroperasi di Sultra tersisa 278.
“Apabila IUP ke-18 perusahaan yang masih dalam pengkajian itu nantinya juga dibekukan, maka jumlah perusahaan tambang di daerah ini akan tersisa 260,” tuturnya. (aK)