9 Perusahaan di Indonesia Timur Dapat Fasilitas Khusus
Adapun fasilitas khusus yang diberikan yakni diberikan oleh BKPM dan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan dalam bentuk proses penyederhanan prosedur pengiriman barang.
“Mereka mendapatkan fasilitas jalur hijau dengan nilai investasi sebesar Rp. 15,2 triliun,” kata Kepala BKPM Franky Sibarani seperti dilansir Republika, (17/01).
Menurut Franky, pemberian fasilitas jalur hijau tersebut menunjukkan adanya geliat investasi di kawasan Indonesia Timur.
“Patut disyukuri dari 24 perusahaan ada 9 diantaranya berasal dari Indonesia Timur,” jelasnya.
Ke depan, Franky berharap agar semakin banyak perusahaan yang berinvestasi di Indonesia Timur dan diberikan fasilitas ini sehingga realisasi investasi dapat lebih cepat. Kemudian, Franky merinci sembilan perusahaan yang mendapatkan fasilitas percepatan jalur hijau tersebut.
“Satu perusahaan di Sulawesi Barat, tiga perusahaan di Sulawesi Selatan, dua perusahaan di Sulawesi Tengah, dan satu perusahaan di Sulawesi Utara. Total investasi yang ditanamkan sebesar Rp 11,4 triliun,” terangnya.
Selain itu, lanjut Franky, ada juga dari provinsi Maluku Utara dan provinsi Maluku masing-masing satu perusahaan dengan nilai rencana investasi sebesar Rp. 3,8 triliun. (as)