Lima Daerah Di Maluku Usul Pembentukan UPTD

Ambon, indonesiatimur.co – Lima kabupaten/kota dari 11 kabupaten dan kota di Maluku, mengusulkan pembentukan Unit Pelaksana Tugas Daerah (UPTD). Kelima daerah tersebut antara lain Kabupaten Buru, Maluku Tengah, Maluku Tenggara, Maluku Barat Daya, serta Kota Ambon.

Menindaklanjuti usulan tersebut, Pemerintah Provinsi Maluku menggelar rapat pembahasan pembentukan UPTD yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai VI Kantor Gubernur, Senin (23/10).
Dalam arahan Sekda Maluku Hamin Bin Taher, yang dibacakan Asisten II Sekda Maluku Maritje Lopulalan mengingatkan kepada pihak terkait, untuk memperhatikan kewenangan daerah pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dimana sesuai matriks pembagian urusan pemerintahan konkuren antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten serta kota.

“Pemerintah kabupaten/kota harus memperhatikan kewenangan daerah yang tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, karena sesuai matriks pembagian urusan pemerintahan konkuren antara pusat, provinsi dan kabupaten. Kemudian, harus juga memperhatikan ketersediaan sarana dan prasarana,” jelasnya.

Menurutnya, ketersediaan sarana dan prasarana yang dimaksud seperti gedung kantor dan sarana pendukung lainnya, juga ketersediaan sumber daya aparatur. Baik kuantitas dan kualitas, terutama tenaga teknis yang akan ditempatkan pada UPTD.

Dirinya mengingatkan umtuk memperhatikan kemampuan keuangan daerah, agar tidak mengakibatkan penambahan jumlah belanja pegawai. Karena akan sangat berpengaruh pada berkurangnya belanja publik, yang nantinya pengaruhi pelayanan kepada masyarakat.

“Hal ini mengingat UPTD sendiri merupakan organisasi yang melaksanakan kegiatan teknis operasional atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada dinas atau badan daerah,” ujarnya.

Kriteria pembentukan UPTD sesuai Permendagri Nomor 12 tahun 2007 tentang pembentukan dan klasifikasi cabang dinas dan UPTD, adalah melaksanakan kegiatan teknis, penyediaan barang dan jasa, memberikan kontribusi dan manfaat langsung bagi masyarakat dan penyelenggara pemerintahan.

Selain itu harus tersedia juga jabatan fungsional sesuai tugas dan fungsi UPTD dan memiliki standar operasional prosedur atau SOP. (it-01)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.