Pemkot Ambon Ajak Masyarakat Hormati Bulan Suci Ramadhan
Ambon, indonesiatimur.co – Pemerintah Kota Ambon memberlakukan jam buka tutup usaha rekreasi dan jasa hiburan selama Bulan Ramadan 1439 Hijriah. Hal ini sesuai surat edaran untuk para pelaku usaha.
“Jam buka tutup ini berlaku di karaoke, bar dan klub malam, baik yang berdiri sendiri maupun yang merupakan fasilitas hotel,” ujar Sekretaris Kota Ambon, A. G Latuheru di ruang kerjanya, Rabu (16/5).
Dia mengatakan, dari pihaknya akan menurunkan tim terpadu pengawasan tempat hiburan malam. Sesuai surat edaran, apabila ditemukan pelanggaran di lapangan, kepada pelaku usaha yang bersangkutan akan diberikan sanksi teguran, pembekuan izin usaha sampai dengan penutupan tempat usaha.
“Sanksinya mulai dari SP 1, SP 2. Diakumulasikan setiap tahun. Terakhir bisa dicabut izin usahanya,” jelasnya.
Dia menambahkan, masyarakat di himbau agar tidak makan, minum maupun merokok pada siang hari di tempat-tempat umum agar tidak menggangu umat muslim yang sementara melaksanakan ibadah puasa.
” Pengusaha restaurant dan rumah makan, rumah kopi dan cafe agar dapat memasang kain tabir/tirai pada pintu masuk/jendela tempat usaha agar tidak menggangu pandangan umum, menghormati umat muslim yang sedang melaksanakan ibadah puasa,” (it-02)