Pemkot Ambon Tetapkan Pembayaran THR Sebelum H-7
Ambon, indonesiatimur.co – Sebuah perusahan memiliki kewajiban untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para karyawannya. “Pemerintah telah menetapkan Pembayaran THR harus di lakukan sebelum H-7 Lebaran, dan jika ada perusahan yang tidak melaksanakan aturan tersebut,maka akan di kenakan denda sebesar lima persen dari penghasilan pekerjannya.” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Ambon Godlief Soplanit, kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Jumat (25/5). Dia mengatakan, untuk tahun ini pihaknya akan mengawasi bersama dengan pihak Provinsi terkait pembagian THR. “Dan jika kedapatan perusahaan yang tidak memberikan THR maka akan ditindak lanjuti…
Read More