Daerah Ekonomi & Bisnis Maluku 

Pemkot Ambon Tetapkan Pembayaran THR Sebelum H-7

Ambon, indonesiatimur.co – Sebuah perusahan memiliki kewajiban untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para karyawannya.
“Pemerintah telah menetapkan Pembayaran THR harus di lakukan sebelum H-7 Lebaran, dan jika ada perusahan yang tidak melaksanakan aturan tersebut,maka akan di kenakan denda sebesar lima persen dari penghasilan pekerjannya.” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Ambon Godlief Soplanit, kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Jumat (25/5).

Dia mengatakan, untuk tahun ini pihaknya akan mengawasi bersama dengan pihak Provinsi terkait pembagian THR.
“Dan jika kedapatan perusahaan yang tidak memberikan THR maka akan ditindak lanjuti agar mendapatkan sanksi,” paparnya.

Menurutnya hingga saat ini belum ada laporan terkait THR.
“Harapan saya semoga tidak ada pengaduan terkait pemberian THR kepada pegawai yang ada di masing-masing perusahaan di kota Ambon,” katanya.

Dia menambahkan, kewajibannya membayar THR para karyawan ini agar tidak adanya masalah antara atasan dan pegawai.
” Kita sering lihat dari banyak perusahaan yang tidak mendapatkan THR, maka para karyawan lakukan demo untuk mendapatkan hak mereka,” ungkapnya.(it-02)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.