Gubernur Keluhkan Regulasi, Akibat Kontraktor Daerah Tidak Dilibatkan
Ambon, indonesiatimur.co – Regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat, terkesan merugikan sumberdaya manusia di Maluku. Salah satu contoh karena dalam proses pembangunan infrastruktur di Maluku, kontraktor daerah hampir tidak pernah dilibatkan.
Hal ini disampaikan Gubernur Maluku, Murad Ismail, pada rapat koordinasi pengawalan dan pengamanan pemerintah dan pembangunan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Jaksa Agung, yang berlangsung di Hotel The Natsepa pada Senin (23/09/2019).
Menurut Gubernur, regulasi yang ditetapkan selama ini, membuat SDM di daerah tidak bisa berbuat apa-apa. Untuk itu regulasi yang dibuat tersebut, didalamnya harus melibatkan SDM di daerah.
“Regulasi yang dibuat, mengakibatkan orang daerah tidak bisa berbuat apa-apa. Untuk itu regulasi jangan terlalu berat, yang biasa- biasa saja sehingga orang daerah juga bisa mendapatkan apa-apa dari regulasi tersebut,”pinta Gubernur Maluku.
Dia mencotohkan, ada beberapa proyek yang digabung menjadi satu, sehingga menjadi besar. Akibatnya kontraktor daerah tidak bisa ikut akibat regulasi tersebut.
“Maluku adalah provinsi kepulauan yang terdiri dari 1.430 pulau, kalau digabung menjadi satu, pasti orang Maluku tidak mendapatkan apa-apa dari regulasi tersebut,” tandasnya.
Gubernur juga mengeluhkan pekerjaan kontraktor dari luar daerah, yang bekerja di daerah ini, dan masih menyisakan masalah.
“Contohnya ketika pekerjaan selesai dia kembali membawa harta dari sini. Tiba-tiba nantinya ada yang datang ke kantor PUPR atau Balai, dikarenakan upah kerja belum selesai dibayarkan. Ini yang harus saya pesan kepada kepala balai yang ada di Maluku. sehingga dapat memperhatikan hal ini,”tegasnya.
Kedepan dirinya berharap tidak ada lagi kontraktor luar yang bekerja di Maluku, melainkan memberdayakan kontraktor di daerah.
Menanggapi permintaan Gubernur Maluku, tersebut, Inspektur Jenderal, Kementerian PUPR, Widiarto, mengungkapkan pada prinsipnya pengusaha daerah tetap menjadi prioritas, tapi tetap pada Peraturan Presiden (Pepres), dengan mengacu pada kualifikasi dan klasifikasinya.
“Oleh karena itu, kontraktor kecilpun harus dibina untuk menjadi lebih besar dalam memperkuat pembangunan,”jelasnya. (it-02)