Hukum Maluku 

Imigrasi Miliki Peran Strategis Dalam Wujudkan Indonesia Yang Berdaulat

Ambon, indonesiatimur.co – Imigrasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Pemerintah Republik Indonesia, memiliki peran yang strategis dan penting dalam mewujudkan Indonesia yang berdaulat.
Demikian diungkapkan Menteri Hukum HAM RI, Yasonna H Laoly, dalam sambutan yang dibacakan Kepala Kantor Wilayah Hukum HAM Provinsi Maluku, Andi Nurka, saat upacara peringatan Hari Bhakti Imigrasi ke-70, di pelataran parkir Islamic Centre, pada Senin (27/01/2020).

Dikatakannya, dengan peran imigrasi terkait mobilitas manusia yang masuk dan keluar wilayah Indonesia, membuat pemerintah memiliki harapan besar kepada pencipta inovasi-inovasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian.

“Di hari yang berbahagia ini pula, dengan rasa bangga dan penuh syukur, kita memperingati hari Bhakti Imigrasi ke-70. Dengan tetap berpegang teguh kepada Pancasila dan undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945, imigrasi hadir dan dengan sikap menjawab tantangan zaman atas revolusi sosiokultural yang sangat dinamis dan bergerak maju ke depan,”ungkapnya.

Menteri mengatakan, fungsi keimigrasian yang menjadi intisari dari undang-undang nomor 6 Tahun 2011 telah diaktualkan dengan baik kedalam kebijakan dan kegiatan-kegiatan Direktorat Jenderal Imigrasi di Tahun 2019, baik yang bersifat internal maupun yang berpengaruh kepada masyarakat luar. “Hal ini menunjukkan bahwa di tahun 2019, Kegiatan Direktorat Jenderal imigrasi telah direncanakan dengan baik dan dilaksanakan dengan tepat sasaran,”ujarnya.

Menurutnya, capaian membanggakan juga telah dihadirkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dan Unit Pelaksana Teknis Keimigrasian, antara lain dalam Fungsi apelayanan Kemigrasian. Dimana Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil membangun kerja sama yang baik untuk membuka titik-titik baru pelayanan keimigrasian seperti Unit Kerja Kantor Imigrasi, Unit Layanan Paspor, dan Mall Pelayanan Publik. ” Sampai dengan Tahun 2019 terdapat 11 Unit Kerja Kantor Imigrasi, 20 Unit Layanan Paspor, 5 Mall Pelayanan Publik, dan 13 Layanan Terpadu Satu Pintu. Hal ini merupakan wujud nyata keberhasilan kerja sama antara Direktorat Jenderal imigrasi dengan pemerintah Daerah dan kementerian Lembaga lainnya,”jelasnya.

Selain itu menurut menteri, di Tahun 2019, Paspor Elektronik Republik Indonesia mendapatkan Sertifikat Public Key Directory (PKD) dari International Civil Aviaton Organisation (ICAO) dan memperoleh pengakuan dari 68 Negara Anggota ICAO, hal ini berimplikasi pada keamanan data Warga Negara Indonesia yang tersimpan lebih aman dan baik. Disisi lain juga dengan telah diterimanya Sertifikat PKD dari ICAO, Warga Negara Indonesia pemegang paspor elektronik Indonesia akan dengan mudah dan nyaman melintas ke negara-negara anggota ICAO.

Sementara pada bidang Pelaksanaan Reformasi Birokrasi, Tahun 2019 Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil meraih 3 Predikat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani dan 21 Wilayah Bebas dari Korupsi. “Hal yang sangat membanggakan dan merupakan sebuah hadiah yang besar bagi seluruh insan Imigrasi. Momentum ini harus juga sejalan dengan perubahan positif terhadap pola pelayanan dan etos kerja yang mengarah kepada perubahan yang lebih baik. Aparatur yang tua, harus belajar teknologi, jika tidak maka akan tergilas dengan perkembangan masa kini,”tandasnya. (it-01)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.