Solmeda: LP KPK Akan Polisikan Pemberi Informasi Hoax
Ambon, indonesiatimur.co – Ketua LP KPK Komisi Cabang KKT, Jonias W Solmeda, menegaskan akan mempolisikan oknum yang telah memberikan informasi dan data di media bahwa lembaga yang dipimpinnya telah melaporkan sejumlah kasus korupsi yang dilakukan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon, kepada KPK.
“Saya kaget membaca berita pada salah satu media yang terbit pada akhir Februari 2020 , terkait dengan laporan dugaan korupsi Bupati KKT ke KPK. Ada beberapa hal yang perlu saya sampaikan bahwa secara kelembagaan, kami LP KPK Komisi cabang KKT sangat menyayangkan pemberitaan tersebut. Alasannya adalah, bahwa kami tidak pernah tahu dengan pemberitaan itu dan juga tidak pernah dikonfirmasi terkait dengan isi berita yang disampaikan dan dimuat dalam media tersebut,”terangnya pada Rabu (04/03/2020).
Solmeda mengatakan, terkait dokumen yang dipakai sebagai referensi untuk pembuatan berita tersebut, sama sekali bukan berasal dari lembaga yang dipimpinnya.
“Saya sendiri kaget ketika dokumen itu ditunjukan kepada saya. Jadi sebagai ketua Lembaga di KTT saya sangat menyesal. Apapun konsideraan dari pada dokumen tersebut itu bukan produk dari kami. Memang kop itu punya lembaga kami, tapi kami sama sekali tidak pernah keluarkan dokumen tersebut. Entah itu dia dapat dari mana kami juga tidak tahu”ungkapnya.
Dia menghimbau kepada wartawan , agar dalam memberitakan sebuah informasi mestinya dicek secara akurat di lapangan. Kalau bisa ada narasumber yang harus dikomunikasikan supaya berita yang di muat itu tidak merugikan pihak lain,”tandasnya.
Dia menegaskan, secara kelembagaan berita tersebut sangat merugikan. “Artinya bahwa hubungan komunikasi kami lembaga dengan Pemerintah daerah akan menjadi renggang akibat dari pemberitaan sepihak tadi,”ujarnya.
Pada kesempatan itu, Solmeda memperingatkan kepada pihak-pihak yang dengan sengaja membuat pemberitaan tersebut ataupun pemberitaan yang nanti akan terbit, agar jangan sekali-kali menggunakan nama LP KPK. “Karena ini menjadi persoalan kami dan pemberitaan ini sementara kami kaji oleh bagian devisi hukum LP KPK untuk bila kedepan terdapat indikasi penyalahgunaan atau ada upaya upaya yang melanggar hukum maka saya pastikan bahwa akan kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku. Rencananya Kamis (05/03/2020) saya dan kuasa hukum akan melaporkan masalah ini ke Polda Maluku,”tegasnya.
Dia mengakui belum tahu siapa aktor dibalik data yang diberikan untuk pemberitaan kemarin.
“Tapi saya pastikan bahwa kami akan terus menggali informasi, kami akan terus mencari siapa dalang dibalik ini. Mudah-mudahan segala sesuatu upaya ini bisa berjalan lancar dan yang lebih penting adalah kami berharap ini bisa menjadi pengalaman berharga bagi kita semua, baik itu dari sisi media, maupun mereka-mereka yang dengan sengaja menggunakan lembaga atau institusi-institusi tertentu untuk menyebarkan berita berita yang tidak benar,”tandasnya.
Dirinya pastikan bahwa internal pengurus LP KPK di KTT tidak pernah bisa melakukan penyerahan informasi yang tidak benar.
“Sebagai ketua lembaga saya pastikan.Dan apabila itu terjadi juga, maka saya sebagai ketua lembaga tidak segan-segan mengambil langkah tegas untuk menertibkan,”tegasnya. (it-02)