Warga Meyano Das Sampaikan Lima Tuntutan Saat Aksi Demo
Saumlaki, indonesiatimur.co – Puluhan warga Desa Meyano Das, Kecamatan Kromomolin, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), melakukan aksi demo di kantor DPRD KKT, Kejaksaan Negeri Saumlaki dan Kantor Bupati, karena merasa desanya tidak mengalami perkembangan pembangunan seperti desa-desa lain di Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Padahal ada bantuan dana desa yang diberikan oleh pemerintah pusat maupun daerah berupa ADD dan DD.
Koordinator aksi Eduardus Koisin, dalam orasinya mengungkapkan kondisi desa yang sangat memprihatinkan. Hal itu dilatarbelakangi oleh pengelolaan dana desa yang tidak transparan dan akuntabel.
“Ketimpangan yang terjadi itu sudah sejak 2017 hingga saat ini, yang berdampak pada pembangunan di desa,” ungkapnya saat berorasi.
Menurutnya, masyarakat desa telah melaporkan dugaan penyimpangan yang terjadi kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Dimana akhirnya Inspektorat sesuai kewenanganya melakukan pengawasan langsung dan telah menemukan bukti-bukti penyimpangan pada SPJ 2017-2018. Bahkan hasil Pensus Inspektorat itu menemukan bukti nyata keterlibatan oknum pemerintah desa. Masalah ini juga telah dilaporkan ke pihak Kejaksaan Negeri Saumlaki.
Ada lima tuntutan yang warga sampaikan kepada DPRD, Kejari maupun Pemkab KKT. Diantaranya meminta Bupati Petrus Fatlolon, untuk menyelesaikan persoalan Desa Meyano Das tanpa ada unsur politik.
Kedua adalah meminta Polres maupun Kejaksaan setempat agar memproses dan menindaklanjuti pelanggaran pengelolaan dana desa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ketiga, mereka menuntut Inspektorat untuk menindaklanjuti hasil Pensus 2019 tentang persoalan dana desa.
Tuntutan ke-empat yakni warga meminta hak-hak mereka yang selama ini dirampas oleh aparat pemerintah desa untuk segera dikembalikan.
Dan kelima adalah menolak dengan tegas pemberian dana desa, jika tuntutan mereka diatas tidak digubris oleh Pemda.
Menanggapi itu, dari pihak legislatif, yang diterima oleh Wakil Ketua II DPRD Ricky Jauwerisa, berjanji akan menindaklanjuti aspirasi warga ini. Dimana akan dibahas pada komisi dan akan diparipurnakan. Mengingat, keputusan lembaga ini ada pada sidang paripurna.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Saumlaki Frengkie Son, menegaskan bahwa jika dalam proses pemeriksaan ada indikasi kuat berbau korupsi, maka pihaknya akan melanjutkan kasus ini hingga ke pengadilan. Namun apabila tidak terbukti, maka kasus ini akan dihentikan tanpa syarat.
Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Corneles Belay, yang menerima aspirasi warga ini, mengatakan prinsipnya Pemda menghormati aspirasi rakyat. Menyangkut tuntutan, dirinya tegaskan, bawah sekembalinya Bupati Fatlolon dari tugas luar daerahnya, maka akan disampaikan tuntutan ini.
Dirinya meminta kepada masyrakat yang berdemo, agar ketika kembali ke desa, mereka harus menjamin situasi keamanan dalam desa. “Kami akan kawal proses ini,” janji Belay. (it-03)