Pemkot Ambon Sampaikan Permohonan Maaf Kepada Masyarakat Rumah Tiga
Ambon, indonesiatimur.co – Pemerintah Kota Ambon menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Rumah Tiga, terkait pemakaman pasien yang upacara pemakamannya memakai protap penanganan pasien covid-19, yang dilaksanakan pada Jumat (01/05/2020). Permohonan maaf ini disampaikan langsung saat tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Ambon yang terdiri dari Kadis Kominfo dan Persandian, yang juga merupakan juru bicara Gustu Kota Ambon, Joy Adriaanz, Assisten I, Mien Tupamahu dan Kabag Hukum, John Slarmanat, yang bertemu langsung masyarakat Rumah Tiga pada Sabtu (02/05/2020). Tim Gustu di dampingi Kapolsek Teluk Ambon, Dandim, Camat, Pemerintah Negeri Rumah Tiga, saniri negeri, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan tokoh perempuan.
“Saat pertemuan tersebut, kami mendengar semua masukan yang di sampaikan masyarakat disana. Kami juga menyampaikan permohonan maaf dari Pemkot Ambon kepada masyarakat disana dan semuanya sudah menerima dengan baik apa yang disampaikan,” terang asisten I Kota Ambon, Mien Tupamahu.
Menurutnya,saat pertemuan itu ada beberapa masukan-masukan yang disampaikan masyarakat kepada tim Gustu, yang selanjutnya akan akan dikordinasikan untuk melengkapi apa yang menjadi permintaan di masyarakat Rumah Tiga
“Jadi memang ada permintaan-permintaan dari masyarakat. Kita juga mengapresiasi semua itu. Ada salah satu permintaan msyarakat, bahwa pemakaman ini merupakan hal yang pertama dan terakhir untuk dilakukan di Rumah Tiga. Dan itu memang menjadi pertama dan terakhir,” tandasnya.
Sementara itu ketika ditanya wartawan tentang penyiapan lahan pemakaman bagi korban covid-19, Kabag Hukum Kota Ambon, John Slarmanat, menjelaskan bahwa
kebutuhan lahan TPU untuk pemkot ini menjadi sebuah kebutuhan yang mendesak. “Pada saatnya ketika langkah ini ditempuh oleh Pemkot, itu justru ada sebagian orang yang seakan-akan mencela.Mereka bilang mau minta orang meninggal.
Tapi pemkot lihat bahwa ini telah menjadi kebutuhan, bukan saja dalam konteks ketika kita ada di dalam suasana dimana terjadi corona, tapi sudah jadi kebutuhan Pemkot sejak beberapa waktu lalu,”jelasnya.
Dikatakannya, Pemkot sudah berproses untuk sebuah lahan, yang kebetulan juga berbatasan dengan wilayah administatif pemerintahan kabupaten Maluku Tengah, tepatnya itu di petuanan Hitu.
“Secara administratif kita sudah bertatap muka dengan pemerintah negeri Hitu. Kita sudah bicara dari hati ke hati. Pemkot juga mengundang untuk melakukan pertemuan tetapi karena petuanan ini adalah petuanan negeri yang perlu dibicarakan oleh perangkat negeri Hitu Lama,”ujarnya.
Pada prinsipnya pemerintah negeri Hitu Lama mendukung, dan diharapkan kedepan sudah merujuk pada kesepakatan, sehingga dia berharap dalam waktu dekat sudah memperoleh sebuah dukungan yang riil dari pemerintah negeri Hitu Lama.
Dengan demikian, jika sudah ada dukungan riil, maka untuk proses kegiatan pemakaman dan pemanfaatan sudah bisa dilakukan oleh Pemkot terkait dengan pembangunan tempat pemakaman umum disana.
Jubir Gustu Kota Ambon,Joy Adriansz menambahkan, secara administratif, lahan TPU itu sudah dapat diselesaikan. Atau bisa dikatakan 90 persen sudah tuntas, tinggal sekarang pada saat lahan tersebut mau digunakan, muncul gejolak. Tapi dirinya berharap, dalam satu dua hari kedepan ini sudah dapat diselesaikan.
“Kita berharap di minggu depan persoalan penyiapan lahan ini sudah bisa terselesaikan dan itu sudah bisa disiapkan untuk dimanfaatkan,”ungkapnya.
Dikatakannya, penyiapan lahan TPU ini bukan baru ada saat wabah covid-19, tapi jauh hari sudah disiapkan untuk kepentingan TPU bagi masyarakat kota Ambon.
“Yang jelas kita berdoa semoga tidak ada terjadi kasus yang sama, ataupun terkait dengan covid-19,”himbaunya.(it-02)