Daerah Maluku 

Besok Perwali PKM Disahkan

Ambon, indonesiatimur.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon akan mensahkan Peraturan Walikota tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM), pada Rabu 3 Juni. Hal ini dikatakan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy, saat konperensi pers di Unit Layanan Administrasi (ULA), pada Selasa (02/06/2020).

“Pemkot baru saja gelar rapat dengan Forkompinda Kota Ambon, terkait rencana pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) pada beberapa sektor. Diharapkan besok kita tanda tangani Perwali,” ungkapnya.

Setelah Perwali ditandatangani, dibutuhkan waktu 3 sampai 5 hari untuk melakukan sosialisasi. Ada pun sektor yang akan menjadi fokus pembatasan yakni, tempat usaha, moda transportasi, kegiatan orang, dan fasilitas umum.

Menurutnya, Perwali tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur nomor 15, tentang pembatasan orang moda dan moda transportasi, yang harus ditindaklanjuti oleh kabupaten/kota.

“TNI – Polri juga sudah setuju dan memberikan dukungan. Jadi besok Perwali diterbitkan dan kita mulai berlakukan Senin atau Minggu,”tandasnya.

Walikota juga menegaskan, jika ada yang melanggar maka akan dikenakan sanksi. “Bagi moda transportasi kami akan kenakan sanksi berupa teguran, setelah itu baru sanksi sosial. Sedangkan untuk tempat usaha dikenakan denda Rp 1 juta sampai 5 juta,” jelasnya. (it-02)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.