AT Akui Lahan Pasar Omele Milik Pemda. Bupati KKT Janji Bayar Hutang AT
Saumlaki, indonesiatimur.co –
Merasa memiliki lahan di kompleks Pasar Baru Omele, Pengusaha Agus Theodorus (AT), melalui kuasa hukumnya Anthony Hatane, melaporkan pengusaha yang telah mengantongi ijin untuk membangun pada area lokasi tersebut oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar di Polres MTB.
Alhasil dari laporan AT tersebut, akhirnya anggota Polres MTB menghentikan pekerjaan yang sementara berlangsung. Hal ini kemudian berbuntut panjang, klaim-mengklaim hak kepemilikan lahan pun terjadi. Baik antara AT dan Pemda.
Tepat di momen HUT Bhayangkara ke-74, 1 Juli hari ini, Kapolres MTB Adolof Bormasa, bersama Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon dan Agus Theodorus, on the spot ke lokasi pasar yang menjadi sengketa.
Selubung permasalahan pun akhirnya terungkap. Akhirnya orang nomor satu di daerah ini pun buka-bukaan kepada semua pihak yang hadir dan disaksikan masyarakat tentang status kepemilikan tanah. AT pun langsung termenung dan mengakui bahwa areal di Pasar Omele adalah milik Pemda KKT. Disisi lain, Bupati Fatlolon, mengakui ada hutang AT di Pemda sesuai hasil putusan pengadilan.
“Pemda punya itikad baik untuk membayar. Tetapi melalui alur proses sesuai aturan perundangan,” ujar Bupati Fatlolon, yang menambahkan bahwa Pemda KKT sudah merujuk ke Kementerian maupun Presiden guna meminta petunjuk mengenai penyelesaian pembayaran hutang pihak ketiga.
Sela-sela percakapan, Kapolres Bormasa menambahkan dengan turun langsung ke lokasi, akhirnya sekat yang tadinya terbangun antara kedua belah pihak terjawab sudah.
“Semua aman ya. Dengan kesungguhan pak Bupati untuk menyelesaikan hutang, dan pengakuan pak Agus yang memahami niat baik dari Pemda. Saya harap setelah hari ini semua clear ya untuk Bumi Duan Lolat tercinta,” tegas Kapolres Bormasa. (it-03)