Hukum 

Fatlolon: Saya Siap Dipanggil Kejati Maluku

Ambon, indonesiatimur.co – Bupati Maluku Tenggara Barat (MTB) Petrus Fatlolon menyatakan, dirinya siap dipanggil Kejaksaan Tinggi Maluku untuk memberikan keterangan terkait laporan 5 anggota DPRD MTB, terhadap beberapa dugaan kasus, yaitu dugaan penjualan beras Raskin tahun 2017, membengkaknya perjalanan Dinas, mark up di Dinas PU dari Rp100 miliar menjadi Rp180 miliar dan persoalan administrasi pembebasan areal perusahan tebu. “Saya siap dipanggil. lebih cepat lebih baik.”ujarnya  kepada wartawan di Ambon, Kamis (25/10).

Untuk masalah hukum, dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum yang dipercayainya, Anthoni Hatane dan rekan.

Pada kesempatan itu, Fatlolon menjelaskan beberapa hal, salah satunya terkait pengelembungan biaya perjalanan Dinas, yang menurutnya hal tersebut tidak benar, justru yang terjadi adalah efisiensi anggaran sebesar Rp 3 miliar. “Justru yang saya lakukan efiseinsi anggaran, malah dituduh pengelembungan, Bahkan di tahun 2017, dari hasil audir BPK tidak menemukan adanya pelanggaran.”ungkapnya.

Dirinya menjelaskan, sangat mendukung dan menghormati upaya hukum yang sementara berjalan, dan menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum untuk nanti akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

Sementara itu, Kuasa Hukum Bupati, Anthoni Hatane, mengatakan untuk biaya perjalanan dinas yang dilaporkan mulai dari tahun 2017-2018, itu berarti dari masa pemerintahan mantan Bupati Bito Temar, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Romelus Far-Far hingga pemerintahan Bupati saat ini Petrus Fatlolon. Sedangkan terkait laporan penyalahgunaan biaya tidak terduga, menurutnya hal tersebut tidak benar. “Perjalanan Dinas tersebut terdapat pagu anggaran, baik dari kepemimpinan Bito Temar, Plt Romelus Far-Far maupun Bupati saat ini, Petrus Fatlolon,”ujarnya.

Sedangkan untuk dugaan penjualan beras Raskin, Hatane menegaskan, itu juga tidak benar. Yang terjadi saat itu ada kelangkaan beras, sehingga Bupati melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi Maluku untuk pengiriman beras, dan semua itu untuk kepentingan masyarakat yang ada di MTB.

Sedangkan laporan terkait perusahaan tebu, ini menyangkut persoalan administrasi, yakni areal yang dibebaskan. Dimana untuk hal tersebut belum ada kucuran dana dari Pemda, yang ada hanya baru pengurusan surat-suratnya. “Jadi perusahaan baru berupaya meminta izin dari pihak berwenang dalam hal ini Pemda MTB sampai tingkat provinsi,”tuturnya.

Selain itu, untuk penambahan anggaran, dirinya meminta agar tanyakan langsung ke DPRD, karena semua anggaran ditetapkan dalam DPRD. Dengan demikian anggaran tersebut bukan atas kebijakan dari Pemda tapi persetujuan antara pemda dengan DPRD. “Dari semua hal dilaporkan, Pemda MTB sangat menjunjung tinggi proses hukum, atau penyelidikan yang dilakukan oleh kejaksaan. Sehingga biarlah proses hukum ini didalami pada tahapan penyelidikan sampai pada akhirnya akan menentukan arah dari kasus ini.”tandasnya.

Bupati juga meminta, agar masyarakat MTB tidak terpancing isu korupsi yang sengaja dimainkan saat ini. “Saya menghimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpancing isu adanya korupsi di Pemkab MTB. Kami semua bekerja  sesuai aturan,”ujarnya.

Selain itu dirinya juga menepis kabar tentang keretakan yang terjadi antara dirinya dengan Wakil Bupati dan Sekda. “Tidak ada keretakan dalam pemerintahan. Kami semua bekerja sesuai tupoksi masing-masing. Saya tetap berkomunikasi dengan Sekda, termasuk meminta pertimbangan beliau. Bahkan saat ini, Sekda turut hadir mendampingi saya,”jelasnya. (it-01)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.