Hukum Maluku 

Luturmas : Kuasa Hukum Ratisa Tak Miliki Legal Standing

Saumlaki, indonesiatimur.co

Mencermati pemberitaan tentang tuntutan terhadap oknum Anggota DPRD Kepulauan Tanimbar, Sony Hendra Ratisa akibat diduga melakukan penghinaan terhadap wibawa dan martabat Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon, SH.,MH pada Pengadilan Negeri Saumlaki, sehingga membuat Ibunda Sony Hendra Ratisa berkomentar bahwa tidak menerima anaknya didakwa dan berharap semoga masih ada rasa keadilan. Hal ini membuat Kuasa Hukum Pemda KKT Kilyon Luturmas, SH angkat bicara.

Melalui keterangan pers yang diberikan Luturmas selaku Kuasa Hukum Pemda kepada awak media, Senin (13/07/2020), dirinya menegaskan bahwa legal standing Kuasa Hukum Freddy Lololuan, SH.,MH dari terdakwa Ratisa, tidak mengakomodir dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Saumlaki beberapa waktu lalu.

Hal tersebut dikatakannya lantaran pada saat persidangan tersebut dilangsungkan, kuasa hukum Ratisa tidak dapat menunjukan Surat Kuasa yang telah dilegalisir. Selain itu, Berita Acara Sumpah dan Kartu Advokat yang bersangkutan juga tidak ditunjukan kepada Majelis Hakim yang memimpin jalannya sidang, sehingga hal itu dinyatakan tidak sah secara hukum untuk berbicara mewakili Ratisa di rana pengadilan maupun memberikan keterangan pada media manapun. Berdasarkan hal itu, Luturmas menegaskan bahwa pemberitaan tersebut dinilai tidak sah, lantaran Lololuan tidak pernah mendampingi Ratisa dalam pengadilan.

Ia menambahkan, berdasarkan masalah Lololuan tersebut, sehingga yang menjadi Kuasa Hukum resmi dari terdakwa Ratisa adalah Andreas Go, SH lantaran dalam persidangan dimaksud, dapat membuktikan kapasitasnya dengan menunjukan kartu identitas diri dan kartu Berita Acara Sumpah.

Menurut Luturmas, terkait dengan substansi pokok perkara yang dianulir dalam Pasal 338 Undang-Undang MD3 yang menegaskan bahwa Anggota DPRD tidak dapat dituntut di pengadilan, baik pernyataan tertulis maupun tidak tertulis, baik didalam maupun diluar Gedung DPRD. Substansi persoalan tersebut tidak serta-merta dianggap sebagai pasal sakti untuk melindungi Anggota DPRD dari segala jeratan hukum.

“Anggota DPRD tidak boleh dianggap bisa melakukan segala tindakan untuk mengatasnamakan seseorang, seakan-akan bahwa Anggota DPRD ini kebal hukum. Kalau seorang Anggota DPRD yang melakukan persoalan pidana tidak boleh mensinyalir bahwa seakan-akan seluruh Anggota DPRD itu ketika satu dituntut, semuanya bungkam dan tidak bisa ngomong,” jelas Lururmas.

Oleh karena itu, terhadap persoalan jeratan hukum tadi menurutnya, sesungguhnya pertanggungjawaban pidana adalah pertanggungjawaban person, dimana dari pemeriksaan para saksi dan para ahli yang telah disidangkan, yang telah diikuti sejak awal persidangan telah menjelaskan bahwa tiga saksi yang melihat dan mendengar secara langsung pernyataan yang disampaikan oleh terdakwa Ratisa itu, ialah pernyataan diluar rapat resmi DPRD.

“Pernyataan itu adalah ‘Bupati Petrus Fatlolon berangkat bolak-balik Jakarta, hasilnya nol’ sehingga tidak digiring opini bahwa seakan-akan seseorang didakwa tidak ada masalah. Tidak ada seseorang di negara ini, bahkan Presiden sekalipun yang kebal hukum. Dengan kasus SHR, bukan berarti DPRD di bungkam dalam hal menyatakan pendapat. Ingat ya, setiap kata mengandung delik. Artinya setiap kata yang dikeluarkan, harus mampu mempertangungjawabkannya,” tandas Luturmas. (it-03)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.