Edwin Tomasoa : Di Tanimbar, Pengawasan Warga Terkonfirmasi Positif Terus Dilakukan

Saumlaki, indonesiatimur.co –

Kepala Dinas Kesehatan, dr. Edwin Tomasoa melalui realesnya pada Selasa (08/12/2020), menjelaskan perubahan pola penanganan yang diterapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) revisi ke-5, yang sementara diberlakukan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT).

Dirinya menjelaskan, pasca dilakukannya swab atau uji sampel Polymerase Chain Reaction (PCR) secara massal dan merujuk pada hasil terkonfirmasi positif yang dikeluarkan Balai Teknik Kesehatan Lingkungan Pengendalian Penyakit (BTKL-PP) Ambon, maka petugas kesehatan akan mengklasifikasikan, apakah positif bergejala ringan, sedang, ataukah berat. Jika yang bergejala ringan seperti batuk, flu serta meriang, cukup disarankan untuk melakukan isolasi mandiri saja. Sedangkan kalau yang bergejala sedang seperti sesak nafas, flu, batuk, maka akan dirujuk ke Puskesmas Lorulun. Sementara yang bergejala berat, diadakan penanganan khusus dengan diisolasi secara terpusat selama 10 hari.

“Jika selesai 10 hari masa isolasi dengan penanganan khusus dan kindisinya membaik, kemudian dites lagi. Kalau virusnya sudah hilang, bisa diperbolehkan pulang. Tapi kalau masih, maka akan dilaksanakan penanganan lanjutan. Hal itu sesuai dengan panduan terbaru Menteri Kesehatan,” katanya.

Ia melanjutkan, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020, pada 28 Juli 2020, pasien Covid-19 yang berstatus orang tanpa gejala (OTG) dan bergejala ringan, tidak perlu dites swab ulang dengan metode PCR dan wajib melakukan isolasi secara mandiri di rumah.

Lebih jauh dijelaskan, sebagaimana dikatakan Ketua Satgas Kewaspadaan dan Kesiagaan Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI), bahwa jika pasien OTG dan bergejala ringan setelah 10 hari isolasi tanpa gejala pemburukan dan dites PCR ulang serta hasilnya tetap positif, maka yang bersangkutan tidak berpotensi menularkan ke orang lain, atau dikatakan positif yang tidak infeksius. Hal tersebut karena, masih ada bagian dari ribonucleic acid (RNA) virus yang masih tersisa di dalam tubuh, walau tidak lagi infeksius. Itu sebabnya, setelah karantina orang dengan kondisi demikian sudah bisa dinyatakan sembuh dan boleh beraktivitas seperti biasa.

“Kita akan pantau, awasi, dan lakukan penanganan selalu kepada siapa saja warga yang terkonfirmasi positif. Baik orang tanpa gejala, maupun yang telah menunjukan gejala, baik ringan, sedang, maupun bergejala berat,” ujar Tomasoa.

Sementara itu, Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon, mengapresiasi kerja keras tim Satgas Covid-19 selama ini. Juga kepada semua tenaga kesehatan serta RSUD dr. P. P. Magretti. Dirinya mengimbau agar dengan situasi saat ini, diharapkan agar masyarakat tidak panik dan tetap mematuhi dan melaksanakan Protokol Kesehatan yang dianjurkan serta tetap menyediakan fasilitas protokol kesehatan, baik di rumah, kantor, toko, rumah makan, maupun fasilitas umum lainnya, dan yang terpenting adalah tidak menyebarkan berita hoax atau informasi salah dan tidak benar.

“Yang menjadi titik pokok perhatian penanganan Covid-19 adalah mereka yang terkonfirmasi Positif Covid-19. Ini bukan berarti kita meninggalkan mereka yang belum terkonfirmasi positif. Kita tetap mengawasi hal itu. Tapi titik berat penanganan sekarang adalah bagi mereka yang terkonfirmasi positif Covid-19,” tutup Bupati Fatlolon. (it-03)