Maluku Pendidikan 

Kemendikbud Ijinkan Sekolah Tatap Muka, Namun Pelaksanaannya Tergantung Pemda

Ambon, indonesiatimur.co – Adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, menjadi dasar penyelenggaraan sekolah tatap muka di Indonesia.

Oleh karena itu Dinas Pendidikan Kota Ambon merencanakan sekolah tatap muka akan dimulai Juli 2021 mendatang.

Demikian dikatakan Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon Fahmi Salatalohy, pada Kamis (04/03/2021).

Menurutnya, surat edaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait proses pembelajaran tatap muka sudah ada, namun ijinnya ada pada pemerintah daerah.

“Kita bisa lakukan belajar tatap muka setelah ada ijin dari Walikota Ambon.

Yang pasti kita telah mempersiapkan segala kebutuhan yang dibutuhkan oleh sekolah, guru dan siswa dalam proses tersebut,”terangnya.

Salatalohy menegaskan, seluruh proses belajar tatap muka ini akan mengacu pada protap kesehatan, dimana prosesnya nanti tetap ada pembatasan.

“Untuk kapasitas ruangan, hanya 50 persen, jadi nantinya dibagi dua. Jika daya tampung 30 orang, akan dibagi 15 orang. Nantinya waktu belajar juga diatur. Hal ini untuk mencegah terjadinya kluster baru pada situasi yang rentan saat ini,” jelasnya. (it-02)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.