Hukum Maluku 

DPW MOI Maluku Dorong Tuntaskan Insiden Kekerasan Terhadap Pers di SBB

Ambon, indonesiatimur.co – Aksi premanisme terhadap wartawan di kantor Bupati kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) jadi sorotan organiasi penghimpun perusahan Media Online Indonesia (MOI) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Maluku.

DPW MOI Maluku melalui Muhammad Fahrul Kaisuku mengecam insiden kekerasan yang dilakukan tepat dihadapan Bupati Kabupaten SBB, Moh. Yasin Payapo beserta sejumlah pejabat utama Pemerintah Kabupaten tersebut.

Terkait kejadian itu, Kaisuku menyatakan, pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Seram Bagian Barat (SBB) perlu memberikan penjelasan resmi atas kekerasan yang terjadi kepada insan media. Terutama dalam prosesnya menggunakan UU Pers.

“Mengutuk dengan keras oknum yang melakukan tindak kekerasan, intimidasi verbal kepada wartawan yang sedang melakukan kerja-kerja jurnalistik,” ungkap Kaisuku.

Kaisuku menegaskan, dalam setiap tugas, jurnalis selalu dilindungi oleh Undang-Undang. Dalam hal ini Pasal 8 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 berisi “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.”

Dijelaskan pula, dalam Pasal 18 ayat 1 Undang-undang No.40 tahun 1999 tentang Pers (UU 40/1999) mengatur tentang ancaman pidana.

Yaitu setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah).

Adapun dalam Pasal 4 ayat (3) disebutkan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dan dalam Pasal 4 ayat (4) disebutkan dalam mempertanggung jawabkan pemberitaan di depan umum, wartawan mempunyai hak tolak.

“Bila pemukulan terhadap wartawan masuk dalam kategori pasal 18 (1) UU 40/1999 tetapi masuk juga dalam pasal di KUHP maka akan mengacu pada pasal 63 KUHP,”tegasnya.

Ayat (1) dalam pasal itu dengan jelas telah disebutkan, jika suatu perbuatan masuk dalam lebih dari satu aturan pidana, maka yang dikenakan hanya salah satu di antara aturan-aturan itu; jika berbeda-beda yang dikenakan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat.

Ayat (2) jika suatu perbuatan, yang masuk dalam suatu aturan pidana yang umum, diatur pula dala aturan pidana yang khusus, maka hanya yang khusus itulah yang dikenakan.

“Ini mesti ditegaskan. Tegakan hukum, jalankan prosesnya agar menjadi edukasi untuk yang lain,” tekan Kaisuku.

Sebagaimana diberitakan sejumlah media di Maluku, insiden itu terjadi di kantor Bupati Seram Bagian Barat (SBB) di Piru hari Kamis, 4 Maret 2021, sekira pukul 15.00 WIT.

Dikronologikan, awalnya, Yasmin Bali (Wartawan Maluku News) bersama dua jurnalis lainnya hendak bertemu Sekretaris Daerah SBB, Mansyur Tuharea untuk wawancara.

Namun, Sekda berada di lantai III kantor bupati untuk mengikuti seminar yang dihadiri Bupati SBB, Yasin Payapo bersama staf ahli Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Selanjutnya ketiganya pun menuju lantai III untuk meliput pertemuan tersebut sekaligus ingin mewawancarai Sekda.

Di ujung anak tangga lantai III, mereka bertemu Bupati.

Seketika itu, bupati mengeluarkan perkataan yang melarang tiga jurnalis meliput kegiatan seminar.

Ketiganya turun ke lantai II, menunggu setelah Sekda melakukan wawancara usai kegiatan. Beberapa waktu kemudian, mereka kembali ke lantai 3 karena kegiatan sudah selesai.

Yasmin masuk ke ruangan Sekda. sementara dua temannya menunggu di luar. Yasmin belum melakukan wawancara, tiba-tiba oknum Satpol PP menghampiri dan menyuruhnya keluar dari ruangan Sekda atas perintah bupati.

Akhirnya, Yasmin dan oknum Satpol PP itu berjalan keluar ruangan, disusul Sekda yang kemudian merangkul dan meminta Yasmin memahami “kondisi” saat itu.

Sementara bupati berdiri tak jauh dari mereka. Yasmin sempat mengaktifkan HP untuk mengambil video bupati dan sekda serta suasana saat itu. Tiba-tiba, datang seseorang yang diduga orang dekat bupati bernama Galib Warang yang langsung menarik baju Yasmin dan memukulnya di bagian perut, tanpa alasan jelas.

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.