Daerah Maluku 

Bupati Dan DPRD KKT Datangi DPRD Maluku Perjuangkan PI 10 Persen Blok Masela

Ambon, indonesiatimur.co – Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Petrus Fatlolon bersama DPRD KKT, melakukan pertemuan bersama pimpinan DPRD Maluku, untuk membicarakan pembagian PI 10 persen industri Migas Blok Masela, dalam satu konsep rumah Maluku.

Pertemuan yang berlangsung diruang rapat paripurna baileo rakyat, Karang Panjang, Ambon , pada Senin (15/03/2021), dipimpin langsung ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury.

Ketika diwawancarai usai pertemuan, Fatlolon katakan bahwa dia ingin agar permasalahan PI ini jangan sampai dibawa kemana-mana, tetapi bisa dibicarakan dalam satu konsep rumah Maluku. “Kalau rumah Maluku berarti kita selesaikan di Ambon, tapi kalau tidak diselesaikan di Ambon, tentu kita akhirnya lari ke Jakarta untuk menyampaikannya kepada pemerintah pusat,”ungkapnya.

Namun demikian, Bupati tetap percaya bahwa DPRD Maluku dan Gubernur Maluku punya kearifan dan kebijaksanaan yang tinggi akan memprioritaskan Tanimbar. Mengingat 100 persen pembangunan LNG Masela ada di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, tidak ada di kabupaten/kota lain.

Bukan tanpa alasan Kabupaten Kepulauan Tanimbar menuntut hak dari PI 10 persen Blok Masela ini, karena Tanimbar adalah daerah penghasil sekaligus daerah terdampak nantinya saat Blok Masela beroperasi nanti.

“Mengapa saya mengklaim Kabupaten Kepulauan Tanimbar sebagai daerah penghasil? karena Presiden telah menetapkan pengelolaan Blok Masela berubah dari offshore (lepas pantai) ke onshore (darat). Dengan berubahnya skema ini maka tentu seluruh fasilitas LNG ini ada di daratan Kepulauan Tanimbar, di Yamdena sehingga bukan tidak mungkin Kabupaten Kepulauan Tanimbar menjadi kabupaten penghasil sekaligus kabupaten terdampak,”terangnya.

Dia menegaskan, yang utama adalah bagi-bagi harus diberikan bagi Tanimbar, soal naik turun, kurang tambah, itu normatif.

Oleh karena itu, Fatlolon mengingatkan agar jangan 10 persen semua ke provinsi, pasti masyarakat KKT keberatan.

“Rakyat tanimbar tentu menangis jika tidak mendapatkan 1 persen pun dari PI 10 persen blok masela,”terangnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury mengatakan ada dua rekomendasi yang disampaikan dalam pertemuan itu. Rekomendasinya yaitu meminta supaya DPRD memperjuangkan KKT sebagai daerah penghasil, dan menetapkan 6 persen dari PI 10 persen untuk dikelola Pemda KKT.

Menurutnya, rekomendasi tersebut perlu dikaji dengan baik, karena tidak mungkin mendengar pendapat dari satu pihak pemerintah dan DPRD, tetapi harus mengkaji dari sudut peraturan perundang-undangan, apakah memungkinkan KKT ditetapkan sebagai daerah pengahasil atau mendapatkan PI 6 persen dari 10 persen.

” Bagaimanapun harus memiliki landasan yuridis untuk bisa mengambil satu keputusan, apalagi ini bukan persoalan sepele. Ini persoalan yang sangat serius, karena berkaitan kewenangan wilayah yang melekat dalam sebuah kebijakan, di dalamnya terdapat kewenangan kabupaten, provinsi bahkan pusat,”tandasnya.

Dikatakannya, hal-hal seperti ini harus dikaji dengan baik dan harus berkoordinasi dengan Gubernur, Kadis ESDM Maluku, Direktur MEA, dan pihak terkait lainnya, supaya apapun keputusan yang diambil sudah sesuai dengan kaidah dan normal hukum yang berlaku dalam satu proses pengelolaan PI 10 persen blok Masela.

” Kita juga tidak boleh meninggalkan masyarakat KKT, karena bagaimanapun mereka adalah daerah terdampak Blok Masela,”ujarnya.

Dirinya berharap, persoalan ini jangan sampai menjadi bola salju yang bergelinding tanpa tujuan.

“Kami minta diberi waktu untuk kami bisa mendiskusikan dengan baik. Harus dilandasi kajian hukum yang jelas, karena ini berkaitan seluruh keputusan memiliki landasan hukum yang pasti,”tuturnya.

Terkait batas waktu yang ditetapkan 30 Maret, maka pihaknya akan langsung
berkoordinasi dengan pihak terkait, sehingga dalam waktu cepat, dilakukan kajian dengan baik.

“Keputusan apapun yang diambil, dapat atau tidak itu sudah berdasarkan kajian sesuai landasan hukum,”pungkasnya.

Apalagi menurutnya, beberapa waktu lalu dari MBD ada dua organisasi kemasyarakat bertemu dengan dewan mempertanyakan bagaimana posisi mereka sebagai daerah terdampak.

“Dengan demikian hal ini perlu dilakukan dengan baik, agar semua pihak merasa tidak dirugikan tetapi merasa memiliki blok Masela, dan memiliki manfaat buat masyarakat Maluku secara keseluruhan dan secara khusus MBD dan KKT,”harapnya. (it-02)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.