Hukum Maluku 

Polres Kepulauan Tanimbar Ungkap Rentetan Pencurian Oleh Pelaku Yang Sama

Saumlaki, indonesiatimur.co

Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) melalui Reserse Kriminal Umum (Reskrimum), berhasil meringkus para pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi tiga kali berturut-turut dengan pelaku yang sama.

Kapolres AKBP. Romi Agusriansyah, Rabu (02/06/2021), menjelaskan kasus pencurian tersebut terjadi pada Jumat 28 Mei, pukul 00.43 WIT, kemudian pukul 23.00 WIT, serta pada Minggu 30 Mei pukul 24.00 WIT, dimana Tempat Kejadian Perkara (TKP) di SMA Negeri 4 Lorulun. Dengan pelaku total enam orang masing-masing berinisial BD (17), AB (19), YB (19), CS (17), WT (16) dan KS (30).

“Diantara enam pelaku itu, tiga orang masuk kategori dibawah umur,” ujarnya.

Kronologinya dijelaskan perwira menengah Polri ini, pada Jumat, 28 Mei 2021, empat orang pelaku yang adalah warga Desa Atubul Dol, dengan gunakan dua kendaraan sepeda motor menuju sekolah tersebut dengan modus operandi mencungkil jendela. Para pelaku berhasil mencuri 2 unit komputer tablet android merek Advan, 4 buah Bola Volly dan 1 Jaring Net.

Pada kejadian kedua pukul 23.00 WIT, empat orang yang sama serta dengan modus operandi yang sama pula, menjebol fentilasi ruang kepala sekolah, dimana mencuri bola Basket. Selanjutnya, pada Minggu, 30 Mei 2021, empat orang juga tetap dengan modus yang sama mencuri 8 unit komputer tablet android.

Romi melanjutkan, tidak sampai disitu, setelah melakukan aksi tersebut, mereka juga mencoba melakukan pencurian di Pasar Omele Sifnana, namun sayangnya karena alarm berbunyi, para pelaku ini melarikan diri karena dikejar oleh security pasar. Sialnya, karena panik, para pelaku ini meninggalkan kendaraan mereka di TKP. Alhasil petugas security pasar mengamankan kendaraan roda dua milik para pelaku dan dari proses interogasi, terungkap fakta bahwa empat pelaku baru saja melakukan pencurian di SMA Negeri 4.

“Dari Polres lakukan pengembangan dan menangkap para pelaku. Barang bukti yang berhasil disita sebanyak 18 unit komputer tablet, charger 4 buah, kartu perdana simpati, bola volly, jaring net, dan 2 unit sepeda motor,” terangnya.

Tambah Kapolres, para pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 dan 2 KUHP Pidana, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Beruntung barang-barang ini belum sempat mereka jual ke penadah. Sedangkan untuk pelaku dibawah umur, kata Romi, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Balai Pemasyarakatan untuk penanganannya.

“Kalau melihat statistik, angka kriminalitas di KKT terjadi trend peningkatan. Mungkin karena situasi di masa Pandemi ini,” tutupnya yang menambahkan bahwa Polres belum menemukan apakah ada jaringan khusus dalam kasus-kasus pencurian ini. (it-03)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.